Masalah Pilkades di Beberapa Desa Pasca Pencoblosan, Ini Pandangan Wakil Bupati
https://www.metromini.info/2018/12/masalah-pilkades-di-beberapa-desa-pasca.html
akil Bupati (Wabup) Bima Drs. H. Dahlan M. Nor di ruang kerjanya di Kantor Bupati Bima, di Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Gunawan |
KABUPATEN BIMA - Wakil Bupati (Wabup) Bima Drs. H. Dahlan M. Nor memjelaskan gambaran persoalan dari beberapa desa yang masih menuai persoalan pasca dilaksanakannya Pilkades serentak hari Kamis, 20 Desember 2018 lalu. Menurutnya, dari 53 Desa yang melaksanakan pesta demokrasi atau pergantian Kepala Desa, ada beberapa desa yang sedang dikawal proses penyelesaiannya atas identifikasi masalah yang telah dihimpun saat ini.
Wabup menegaskan, terkait persoalan yang terjadi dalam pelaksanaan Pilkades serentak di Kabuapten Bima, tanggung jawab penyelesaian ada di pundak masing-masing panitia yang ada di desa. Seperti yang terjadi di Desa Monta yang berbuntut pada pengrusakan kantor se temapat, Kamis (27/12/2018) kemarin. Ia menghimbau, agar warga mempercayakan kepada Panitia Desa dalam menyelesaikan setiap masalah dan tuntutan yang disampaikan oleh warga.
"Saya himbau kepada masyarakat yang melaksanakan pesta demokrasi atau Pilkades serentak di Kabupaten Bima, agar memberikan kepercayaan penyelesaian masalah atau tuntutan yang protes yang disampaikan oleh warga kepada para panitia desa," ucap Wabup di ruang kerjanya di Kantor Bupati Bima, Jum'at, 28 Desember 2018.
Dia mengatakan, untuk masalah yang terjadi di Desa Monta, dari pihak warga yang memprotes diduga terjadi penggelembungan suara dan warga meminta dilakukan perhitungan ulang. Kondisi tersebut sama juga dengan masalah yang ada di Desa Renda, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.
"Untuk itu, dalam proses penyelesaian atas persoalan yang terjadi, sekali lagi kami harapkan agar masyarakat bisa mempercayakan pada panitia dalam memproses dugaan pelanggaran di dalam pelaksanaan Pilkades lalu," harapnya.
Selain itu, dugaan pengelembungan suara, seperti yang disampaikan warga di Desa Monta dan juga Desa Renda, harus dianalisa dengan baik dan tidak gegabah dalam menentukan langkah menuju proses penyelesaian yang menjadi tanggung jawabnya panitia.
"Terkait dengan kinerja panitia desa dalam memproses dan menyelesaikan persoalan hasil Pilkades ini, nantinya para panitia desa akan kami panggil dan tanyakan sejauh mana proses penyelesaian atas masalah yang sedang berkembang di tingkat masyarakat desa saat ini," jelasnya.
Diakuinya, pihak Pemerintah Kabupaten Bima pun sangat fokus dalam mengamati perkembangan atas penyelesaian persoalan hasil Pilkades di Desa Monta dan Desa Renda. Dari kabar yang dihimpun, sambung Kades, dugaa penggelembungan suara di dua desa tersebut cukup banyak.
"Saat ini pihak PemKab Bima pun fokus dalam membantu panitia desa untuk menyelesaikan persoalan yang diduga mencuat masalah penggelembungan suara yang cukup besar angkanya," jelas Dahlan.
Ia menambahkan, untuk Pilkades di Desa Sari, Kecamatan Sape yang mencuat adanya dugaan politik uang, saat ini kasus itu sedang dalam proses hukum yang dilakukan pihak aparat penegak hukum di Bima. Ia mengatakan, dalam masalah ini, diharapkan semua pihak dapat menghargai dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Dugaan money politics ini sedang dalam proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum di Bima. Dan saya harap semua pihak bisa menghargai dan mengawal proses yang sedang berjalan di lembaga penegak hukum saat ini," tukasnya.
Sambung Dahlan, jika dalam proses hukum atau pemeriksaan ini nantinya, yang diduga terlibat dalam kasus politik uang ini tidak terbukti, tentu calon kepala desa terpilih tetap mengikuti tahapan dalam Pilkades untuk selanjutnya hingga sampai dengan dilaksanakannya proses pelantikan.
"Intinya, selama proses hukum belum menentukan vonis yang final dan mengikat, Kepala Desa terpilih tetap mengikuti proses dan tahapan yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya.," jelas dia.
"Dan seandainya kasus politik uang ini, nanti terbukti. Selanjutnya akan tetap dilakukan proses hukum dan pemberian sanksi sesuai dalam aturan yang ada. Tapi jika nanti saat proses pelantikan terjadi, tapi yang bersangkutan belum terbukti, yang bersangkutan tetap dilantik seperti yang lainnya," tambah Dahlan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.