Mardav, Terduga Pelaku dan Penadah Motor Curian, Diringkus Resmob Bersama 4 Unit Sepeda Motor
https://www.metromini.info/2018/12/mardav-terduga-pelaku-dan-penadah-motor.html
Terduga pelaku dan penadah curanmor, Mardav (32), warga RT. 02/01, Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diringkus Resmob, Senin (24/12/2018). METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kepala Unit (Kanit) Tim Resmob Sat Brimobda NTB Bripka Ardi Baron Bayuseno mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap sebuah kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang pernah terjadi di wilayah Kota dan Kabupaten Bima selama ini.
Menurut Ardi, sekitar pukul 13:30 WIRA, Senin, 24 Desember 2018 di Desa Kambilo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Tim Resmob Sat Brimobda NTB mengamankan seorang yang diduga pelaku pencurian sepeda motor (Spm) yang juga sekaligus penadah dari spm hasil curian.
"Pelaku yang kami amankan bernama Mardav (32), warga RT. 02/01, Desa Monta Baru, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima. Dan dari tangan tersangkam kami mengamankan barang bukti 4 unit sepeda motor dengan berbagai merek," jelas Ardi, Senin (24/12/2018).
Ia menyebutkan, barang bukti yang diamankan yaitu:
- 1 unit Spm Honda Vario Techno warna putih sesuai dengan nomor Laporan Polisi (LPK/54/XII/2018/Polres Bima Kota/Sek Lambu).
- 1 unit Spm Honda Vario Remot warna hitam dov, sementara nomor rangka dan nomor mesinnya rusak.
- 1 unit Spm Honda Beat Pop warna putih dan nomor rangka serta nomor mesinnya rusak.
- 1 unit Spm Jupiter Z warna hitam dengan nomor rangka MH32P20017K334169, No mesin 2P2-377212
Ia menjelaskan, pengungkapan hasil penyelidikan Tim Resmob Sat Brimobda NTB yang telah mendapatkan titik terang terhadap terduga pelaku curanmor dan penadah Spm hasil pencurian. Ardy segera melakukan koordinasi dengan Kasi Intel Sat Brimobda NTB AKP. Gb. Eka Prasetia, SH.
"Dan oleh Kasi Intel langsung memerintahkan Tim untuk segera melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti yang ada dari tangan pelaku," ujarnya.
Akhirnya, sambung dia, sekitar pukul 13:30 WITA, Tim melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian dan Penadah spm hasil curian ini dan saat itu Tim mengamankan dua unit Spm (1 unit HondaVario remot dan 1 unit Yamaha Jupoter z).
"Setelah diamankan dan dilakukan pengembangan terhadap barang bukti lainnya. Tepat di Desa Kaleo, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Tim berhasil mengamankan 1 unit Spm Honda Beat Pop warna putih," ungkapnya.
"Setelah membawa Spm tersebut, akhirnya pelaku dan sejumlah barang bukti ini dibawa ke Mako Brimob Den A Pelopor untuk diperiksa lebih lanjut. Dan saat pengungkapan berjalan aman dan kondisi terpantau kondusif," pungkasnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.