LMND Kota Bima Minta Tuntaskan Kasus Rp6 M di Bappeda, PRD Desak Tetapkan Tersangka Kasus Sita Erni
https://www.metromini.info/2018/12/lmnd-kota-bima-minta-tuntaskan-kasus.html
LMND Kota Bima desak penuntasan kasus dugaan Rp6 miliar di Bappeda dan Litbang Kota Bima, di kantor Inspektorat Kota Bima, Selasa, 11 Desember 2018. METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Organisasi ekstra kampus Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Eksekutif Kota Bima menggelar aksi unjuk rasa di kantor Inspektorat dan Bappeda Litbang Kota Bima, Selasa, 11 Desember 2018.
Kordinator Lapangan Alfurka Mulyawan menegaskan, di momentum Hari Anti Korupsi yang jatuh tiap tanggal 9 Desember, pihaknya mendesak jajaran aparat negara terkait penuntasan kasus korupsi khususnya yang terjadi di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Penelitian Pengembangan (Litbang) Kota Bima.
Kata dia, tindakan korupsi yang merupakan kejahatan yang sangat membahayakan bangsa Indonesia saat ini tentu sangat menghambat kemajuan dan semakin sulit bangsa ini mewujudkan cita-citanya dalam rangka menciptakan bangsa yang sejahtera, adil dan makmur.
"Untuk itu, sesuai dengan amanah UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) harus segera diwujudkan khususnya di Kota Bima tercinta," ujar Alfurka yang juga Humas Aksi itu.
Terkait momentum Hari Anti Korupsi se Dunia, kata dia, pihaknya mendesak agar Inspektur di kantor Inspektorat Kota Bima harus terbuka dan transparan dalam menjalankan tugasnya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dalam menindaklanjuti temuan BPK RI terkait dugaan kerugian negara senilai Rp6 miliar yang terjadi di Bappeda dan Litbang Kota Bima.
"Inspektur Kota Bima harus terbuka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp6 miliar di Bappeda dan Litbang Kota Bima. Dan pihak Bappeda harus bertanggung jawab atas kasus tersebut. Jika tak bisa mengembalikan sesuai hasil temuan BPK. Harus bertanggung jawab untuk mengikuti proses hukum yang berlaku," tegas dia.
Ia mengatakan, diperkirakan proses penanganan yang menjadi kewenangan pihak Inspektorat sebagaimana MoU dengan Aparat Penegak Hukum, jika selama 6 bulan tidak ada penyelesaian pengembalian uang negara yang ditemukan sesuai perhitungan BPK. Maka, Inspektorat harus segera melimpahkan kasus tersebut ke Aparat Penegak Hukum.
"Kami hitung, temuan BPK di Bappeda sudah lebih dari 6 bulan. Lantas, apa hasil kinerja dari Inspektorat harus terbuka disampaikan ke ruang publik. Selain itu, jika sudah melewati batas waktu, Inspektorat harus menyerahkan kasus itu ke Kepolisian atau ke Kejaksaan," tandasnya.
"Dan dalam kasus ini, diharapkan terhadap siapapun yang terlibat, segera ditangkap dan diadili yang seberat-beratnya," sambung dia.
PRD Sorot Kasus Gaji Sita Erni
Selain kasus di Bappeda dan Litbang Kota Bima yang ditandai dengan penyegelan kantor Inspektorat Kota Bima, karena tak ada pejabat terkait yang menemui massa aksi. Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kota Bima mendesak ditetapkannya tersangka dibalik kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara terhadap seorang ASN yang berstatus nara pidana (Sita Erni, red) yang diberikan gaji oleh Pemkot Bima sehingga merugikan negara Rp165 juta.
"Kasus Sita Erni yang telah masuk tahap penyidikan di Polres Bima Kota, harap segera ditetapkan tersangkanya. Apalagi, mantan Kepala Daerah dan Sekda Kota Bima serta pihak atau pejabat terkait sudah semua diambil keterangannya oleh pihak penyidik di Unit Tipikor Polres Bima Kota," tandas Anas.
Menurutnya, kasus itu, sudah sangat jelas telah merugikan negara di tengah mantan Kabid PNFI yang secara sah dan menyakinkan telah melakukan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) yang telah inkrah kasusnya di Pengadilan Sleman-Jogjakarta.
"Kami minta pihak Kepolisian segera menuntaskan kasus yang sudah jelas dugaan kerugian negara dan merugikan negara sebesar Rp165 juta tersebut," tandas mantan Ketua LMND Kota Bima itu, Selasa, 11 Desember 2018 saat bertandang ke kantor Redaksi Metromini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.