Kasus Bolosnya Oknum Dewan Saat Kunjungan Komisi ke Mataram, Bakal Digiring ke Jaksa
https://www.metromini.info/2018/12/kasus-bolosnya-oknum-dewan-saat.html
Mantan Ketua LMND Eksekutif Kota Bima dan juga Ketua Persiapan PRD Kota Bima, Azwar Anas. METROMINI/Agus Mawardy |
KOTA BIMA - Mantan Ketua LMND Eksekutif Kota Bima, Azwar Anas mengungkapkan, setelah mengadukan dan menggelar audensi bersama Ketua DPRD Kota Bima, ia menilai bahwa komitmen dan tanggung jawab moral beberapa oknum anggota DPRD Kota Bima dalam mengemban amanah sebagai wakil rakyat patut diragukan.
Bayangkan saja, kegiatan Kunjungan Komisi yang dihelat 5-8 Desember 2018 lalu, jika tidak dipresure oleh Media dan Aktivis dugaan bolosnya oknum anggota DPRD yang telah memakan uang SPPD tidak terkuak seperti saat ini.
Semestinya, kata dia. setelah mengetahui adanya oknum anggota DPRD Kota Bima yang tidak berangkat ke Mataram di kegiatan Kunjungan Komisi lalu, pimpinan DPRD dengan tegas mengevaluasi anggotanya sesuai dengan laporan dari pihak sekretariat.
"Saya menilai, pimpinan dewan hari ini tidak paham dengan tanggung jawabnya. Harusnya setiap usai kegiatan ada pelaporan dan evaluasi. Jika tidak berangkat kunjungan komisi segera klarifikasi. Dan tidak menunggu semata-mata adanya laporan dari warga atau termuat dalam pemberitaan media," pungkas Ketua Persiapan Partai Rakyat Demokratik (PRD) Kota Bima itu, Sabtu, 29 Desember 2018.
Diakuinya, setelah melakukan audensi dengan pimpinan atau Ketua DPRD Kota Bima, diduga jelas ada oknum anggota DPRD Kota Bima yang tidak berangkat ke Mataram, namun sudah menerima uang SPPD. Tindakan oknum anggota DPRD tersebut, jelas telah meyalahgunakan keuangan negara dan bukan soal nilainya yang hanya menerima Rp7 juta, tapi tindakannya sudah diduga kuat melakukan korupsi.
"Tidak berangkat ke Mataram dalam agenda yang sudah diterbitkan surat tugas dan juga mengambil uang SPPD, tindakan oknum anggota DPRD itu adalah korupsi atau menyalahgunakan keuangan negara dan melanggar janji serta sumpah jabatannya," terang pemuda yang berdomisili di Kelurahan Lewirato, Mpunda, Kota Bima itu.
Untuk itu, ia menegaskan, dalam waktu dekat, dugaan adanya oknum dewan yang menerima SPPD tapi tidak ikut kegiatan Kunjungan Komisi akan kami laporkan secara kelembagaan dan secara resmi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba-Bima dalam waktu dekat ini.
"Tindakan mereka sudah diduga kuat melakukan korupsi. Opsi kami pun yang awalnya mengharapkan adanya ketegasan pimpinan DPRD Kota Bima, tapi dianggap sebelah mata. Saat kami mengkonfirmasi sudah diklarifikasi atau belum ke Pak Syamsuri selaku Ketua DPRD, namun tak digubris dan sepertinya kami dianggap sebelah mata oleh politisi PAN Kota Bima itu," jelas dia.
"Pekan depan, kasus ini akan kami laporkan ke Kejari Raba Bima, dan akan kami kawal secara kelembagaan hingga ke tingkat nasional," pungkasi dia.
Di sisi lainnya, Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, SH mengaku memang belum menerbitkan surat dalam rangka klarifkasi terhadap dua oknum anggota DPRD Kota Bima yang diduga tak ikut kegiatan Kunjungan Komisi ke Pemkot Mataram lalu.
Kedua oknum tersebut adalah Muthmainnah (Anggota DPRD Kota Bima/Ketua Partai Nasdem Kota Bima) dan Khalid Bin Walid (Anggota DPRD Kota Bima/Ketua Partai Gerindra Kota Bima).
Saat acara Peresmian SPBU Toti Mori di Desa Donggo Bolo, Kecaman Woha, Kabupaten Bima, Samsuri yang hadir saat itu, beralasan belum dilakukan klarifikasi atas dua oknum anggotanya itu karena masih dalam hari libur. Namun, ia berjanji tetap akan memanggil kedua anggota tersebut.
"Saat ini masih libur, Nanti kita tetap panggil untuk klarifikasi atas masalah itu kepada anggota yang terkait masalah ini," jawab Suri singkat saja, Sabtu (29/12/2018).
Baca juga: Diduga Tak Ikut Kunjungan Komisi ke Mataram, Ketua Dewan Akan Klarifikasi ke Inah dan Walid
Sementara dalam pemberitaan sebelumnya , Sekretaris DPRD Kota Bima, Muhaimin menjelaskan, dalam keberangkatan kegiatan kunjungan komisi di Pemkot Mataram. Setiap anggota DPRD Kota Bima sudah dibekali dengan uang SPPD sebesar Rp7 juta. Dan masih ada sisanya sekitar Rp4 juta yang akan diberikan ketika anggota DPRD sudah melengkapi Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) dalam kegiatan tersebut.
"Jika memang anggota DPRD tidak bisa membuktikan uang SPPD yang diterima dalam bentuk SPJ. Tentu uang yang akan diberikan kepada anggota DPRD disesuaikan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan kunjungan komisi tersebut. Jika sehari tidak hadir, uang SPPDnya pun akan dipotong satu hari. Jika ada SPJ-nya, anggota DPRD tetap menerima uang sesuai dengan hak yang pantas diterimanya," pungkas Muhaimin.
Di sisi yang berbeda, dua oknum anggota DPRD Kota Bima, Muthmainnah dan Khalid Bin Walid yang berkali-kali didatangi di kantor dan dihubungi nomor ponselnya oleh Metromini, belum berhasil dimintai tanggapannya atas masalah ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.