Kampanye Pilkades Serentak Dihelat Tanggal 13 s/d 15 Desember 2018

Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, El Faisal, SEI, MM. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Masyarakat Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Bima, El Faisal, SEI, MM mengatakan, dalam rangka palaksanaan Pilkades Serentak di 41 Desa yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2018 diharapkan bisa berjalan damai dan demokratis.

Kata dia, dalam Pilkades serentak ini, informasi yang sangat penting yaitu tentang dilaksanakannya kegiatan kampanye oleh para calom Kepala Desa di 41 Desa yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 sampai dengan 15 Desember 2018.

"Untuk tanggal 10 s/d 12 Desember 2018, Panitia di desa mulai menyiapkan tahapan persiapan untuk pelaksanaan kampanye. Sementara kegiatan kampanye akan dilangsungkan pada tanggal 13 s/d 15 Desember 2018 oleh Panitia Pilkades di masing-masing desa," ujar Faisal, Selasa (11/12/2018).

Dia mengungkapkan, dalam pelaksanaan kampanye nantinya, diminta kepada Panitia Desa agar memperhatikan hal-hal yang sudah diatur oleh pemerintah terkait pula dengan larangan dan anjuran yang bisa dilakukan selama masa kampanye berlangsugn.

"Panitia desa bersama Calon Kades yang disaksikan oleh BPD akan menyepakati model kampanyenya, waktu kampanye, rute kampanye dan juga tentang materi kampanye sebelum pelaksanaan kampanye digelar," ujarnya.

Ia meminta, kepada para Calon Kades bhisa menyampaikan nama Timnya dan juga Nama Koordinator sebagai penanggung jawab pelaksanaan kampanye dari setiap masing-masing para Calon Kepala Desa.

"Untuk masing-masing Calon Kades juga diminta untuk menyampaikan nama Tim Kampanye dan Nama Koordinator yang menjadi penanggung jawab pelaksana kegiatan kampanyenya masing-masing," jelasnya.

Selain itu,  ia menghimbau para calon juga tidak melibatkan Tim Kampanye yang berasal dari Pegawai Pegeri Sipil, Polri, TNI dan Badan Permusawaratan Desa (BPD) pada pelaksanaan kampanye yang dilakukannya nanti.

"Tim kampanye dari masing-masing Calon Kades tidak boleh melibatkan PNS, TNI/Polri, anggota BPD dan Perangkat Desa. Selain itu, para calon Kades juga melaporkan Nama Koordinator pelaksana kampanye ke jajaran TNI dan Polri," jelasnya..

Menurutnya, untuyk model kegiatan kampanye, penentuan Tim Kampanye dari masing-masing Calon Kades, Rute dan Waktu Kampanye serta Nama Koordinator Pelaksana Kampanye harus dilaporkan dengan segera ke pihak Babinsa dan Bhabinkantibmas di masing-masing desa serta disampaikan juga kepada Tim Pengawas Kecamatan.

"Pelaksanaan kampanye nanti, para Calon Kepala Desa tidak boleh melakukan kampanye di luar jalur atau materi kampanye yang sudah disepakati sebelumnya. Selain itu, materi kampanye yang disepakati sekurang-kurangnya tidak boleh mendiskriminasikan warga atau calon kades lainnya. Selain itu, selama kampanye tidak boleh menyinggung simbol-simbol negara, suku dan agama," paparnya.

Dia menambahkan, selama kampanye yang boleh dilakukan berupa penyampaian program kerja Calon Kades. Ia pun meminta kepada Panitia Desa melibatkan secara aktif Babinsa dan Bhabinkantibmas dan selalu berkoordinasi dengan Tim Pengawas di tingkat Kecamatan. (RED | ADV)

Related

Politik dan Hukum 4276776604097726720

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item