Dua Truk Kayu Diungkap Polsek Tambora, Sudah Diamankan di Mapolres Bima
https://www.metromini.info/2018/12/dua-truk-kayu-diungkap-polsek-tambora.html
Dua truk kayu yang diamankan di Mapolsek Tambora, Kamis (13/12/2018) lalu. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kapolsek Tambora AKP. Nurdin mengungkapkan, pada hari Kamis, 13 Desember 2018, sektar pukul 21:30 WITA, bertempat di jalan lintas Tambora-Sanggar, tepatnya di Desa Rasabou, Kecamatan Tambora telah diamankan dua unit truk roda enam yang memuat kayu yang diduga tidak mengantongi dokumen resmi.
"Pengungkapan ini dilakukan oleh Kepolisian Sektor Tambora saat melaksanakan Patroli di bawah pimpinan Kanit Patroli Bripka Surya Winandi," ucap Kapolsek, Sabtu, 15 Desember 2018 kemarin.
Diterangkkannya, identitas sopir dan truk yang memuat kayu tersebut adalah Sk alias Son (35) warga RT. 05/03, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Sk mengendarai truk berwarna biru dengan nopol EA 84xx SZ bermuatan kayu sejumlah 16,800 M3.
"Dalam kayu yang dibuat pada truk yang dikendarai Sk, ada berbagai jenis kayu seperti kabaho kafa, kayu lende dan kayu jenis Subaha," sebutnya.
"Dan kayu pada truk tersebut dimuat dalam berbagai ukuran, diantaranya : 4x6, 5x7, 3x5 dan 5x10," sambung Kapolsek.
Ia menambahkan, pengendara kedua adalah Jf alias Bojes (27), warga RT. 05/03, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora yang mengendarai truk berwarna kuning dengan nopol DK 93xx OM.
"Pada truk ini memuat kayu sejumlah 16,500 M3, dengan jenis kayu berupa kabaho kafa, kayu lende dan Kayu jenis subaha yang dimuat dalam berbagai ukuran, diantaranya, 4x20, 5x10, 4x6, 3x5 dan 5x7," bebernya.
Sementara itu, sambung Kapolsek, pemilik kayu yang dimuat pada truk dengan nopol EA 84xx SZ bernama Sam (45), seorang pengusaha asal Desa Kawinda Nae.
"Dan pemilik kayu pada truk dengan nopol DK 93xx OM adalah Rd (33). seorang pengusaha beralamat di Desa Rasabou. Sementara, pada kedua truk tersebut kayu diambil pada saudara Sy alias Sepo (53) wargta asal Dusun Sonae, Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora," ungkap Kapolsek.
Menurut dia, kedua truk bermuatan kayu tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Sape dan akan dibongkar muat di UD. CBS, yang dimiliki oleh saudara Rs (40), warga di Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Kayu yang dimuat tersebut didapat dan dikumpulkan dari para petani dan pengusaha kayu di wilayah Desa Rasabou dan Kawinda Nae, Kecamatan Tambora dengan cara dibeli oleh sdra S dan sdra R," terang Kapolsek.
Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibowo, SIK mengatakan, kasus dugaan kayu yang bermasalah di Polsek Tambora masih dilakukan lacak balak dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).
"Saat ini, barang bukti dua truk kayu tersebut sudah dibawa ke Mapolres Bima. Dan baru saja tiba malam ini," tulis Kapolres via WhatsApp, Minggu (16/12/2018). (RED)