Dua Pemuda Asal Desa Kombo-Wawo, Dibekuk Tim Opsnal Satnarkoba Polres Bima Kota
https://www.metromini.info/2018/12/dua-pemuda-asal-desa-kombo-wawo-dibekuk_7.html
Kedua terduga pelaku pemilik narkoba jenis sabu-sabu yang diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bma Kota, Jum'at, 7 Desember 2018 semalam. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - KBO Sat Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi mengungkapkan, pihaknya mengamankan 2 orang laki-laki yang diduga memiliki, meyimpan dan menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman jenis sabu-sabu, Jum'at, 7 Desember 2018 sekitar pukul 22:00 WITA.
Kata Budi, dua orang oknum warga yang dibekuk Team Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota, yaitu pemuda berusia 29 tahun dengan ini sial IS dan seorang lagi berinisial Im (17) yang masih berstatus pelajar.
"Kedua terduga ini merupakan pemuda yang berdomisili di Dusun Turelinggampo, Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima," ungkap Budi, Sabtu, 8 Desember 2018.
Budi menjelaskan, Tim yang bergerak berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu menuju Kecamatan Wawo. Kata dia, setelah menerima informasi dari ciri-ciri yang diduga pelaku, Team yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Bripka Abdul Hafid langsung melakukan pengintaian di sekitar perbatasan Kecamatan Wawo dan Kecamatan Sape.
"Setelah melihat terduga melintas, kemudian Team melakukan penghadangan dan mengamankan terduga pelaku serta memanggil masyarakat agar bersedia menyaksikan petugas saat melakukan penggeledahan badan," ujar Budi.
"Untuk saksi pihak warga adalah seorang PNS di Kecamatan Lambu dan juga dua orang saksi anggota yaitu Bripak Abdul Hafid dan Brigadir Israfil," sambungnya.
Lanjut dia, setelah dilakukan penggeledahan badan. Ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok surya 12 di laci depan sebelah kiri sepeda motor yang dikendarai dan dimiliki oleh IS.
"Setelah penggeledahan, selanjutnya pelaku IS yang membawa motor dan boncengannya Im serta saksi maupun barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap dia.
Budi menyebutkan, barang bukti yang didapat dalam giat semalam yaitu satu lembar plastik klip bening berisi narkoba yang diduga sabu-sabu seberat netto 0,43 gram dan sebuah kotak rokok gudang garam Surya 12, tempat didapatkannya narkoba tersebut.
"Selain itu, ada juga barang bukti satu unit SPM Yamaha Mio JT warna merah hitam dan kunci kontak motor tersebut," tandas Budi dalam rilisnya, siang ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.