DKP Provinsi NTB Nilai Tiga Titik Kegiatan Reklamasi di Pantai Ule Illegal
https://www.metromini.info/2018/12/dkp-provinsi-ntb-nilai-tiga-titik.html
Kegiatan reklamasi atau pengkavlingan pada wilayah perairan yang dilakukan oknum warga di Pantai Ule, Kota Bima. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Salah seorang pejabat di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi NTB mengungkapkan, telah terjadi reklamasi pada titik koordinat S.08*26'446" - E.118*43'359" di Perairan Pantai Kota Bima, Reklamasi dilakukan dengan menimbun bekas aspal jalan kordinat tersebut pada lokasi di wilayah yang masuk Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima.
"Reklamasi yang pertama terjadi di kordinat S.08*26'446" - E.118*43'359". Secara administrasi wilayahnya masuk di Kelurahan Ule, Kecamatan Asakota, Kota Bima," ungkap Sumber Metromini itu, Senin, 3 Desember 2018.
Ia menambahkan, ada juga kegiatan reklamasi di lokasi yang kedua. Untuk titik koordinatnya S.08*26'478" - E. 118*43'360". Reklamasi laut di Pantai Ule itu dilakukan dengan menimbun kawasan perairan dengan material tanah gunung.
"Informasi dari masyarakat penimbunan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat ini diketuai oleh warga berinisial H. S yang merupakan warga asal Lingkungan Benteng, Kecamatan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima," ucap dia,
Selain itu, ia mengatakan, ada juga reklamasi yang ketiga yang dilakukan oleh warga lainnya dengan menggunakan material tanah gunung pada titik koordinat S.08*26'100" - E.118*43'458".
"Untuk penimpunan laut yang dilakukan oleh warga berinisial H. M asal Kelurahan Melayu ini, lokasinya di wilayah Lingkungan Songgela, Kecamatan Asakota, Kota Bima," terangnya.
Ia menegaskan, kegiatan pengkaplingan laut dan reklamasi yang dilakukan pada tiga titik yang ada di perairan Pantai Bima di wilayah utara Kota Bima itu merupakan kegiatan illegal.
"Kami tegaskan, kegiatan yang dilakukan oleh oknum warga pada kegiatan pengkaplingan laut dengan cara menimbun wilayah di perairan Pantai Ule, Kota Bima adalah kegiatan illegal atau melanggar peraturan yang berlaku saat ini," jelas dia.
Ia mengatakan, pada prinsipnya, terkait dengan reklamasi aturannya mengacu kepada Perpres nomor 123 tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 tahun 2013 tentang perijinan reklamasi.
"Dalam hal perijinan reklamasi tentu akan melalui proses yang panjang. Dilihat dulu proposalnya bagaimana dan zonasi ruangnya seperti apa," ucapnya.
"Jelas yang dilakukan oleh oknum warga pada tiga titik kegiatan penimbunan pada kawasan peraian itu illegal dan kami minta untuk tidak dilanjutkan dan kami akan berkordinasi dengan pihak terkait atas kegiatan yang dinilai illegal oleh warga Kota Bima tersebut," tandas pejabat DKP Provinsi NTB asal Bima itu menambahkan.
Di sisi lainnya, ketiga oknum warga yang bertanggung jawab di atas timbunan atau pengkavlingan wilayah perairan di Pantai Ule masih dikonfirmasi terkait peringatan dari pihak DKP Provinsi NTB ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.