Aktivis Desak Disnaker dan Polri Lakukan Lidik Kematian Samsul di Marina Resort

Muhsin alias Rigen mentorot tragedi kematian di Marina Resort, pekan lalu. FACEBOOK/Danambari Jambo
KOTA BIMA - Tragedi kematian Samsul (28) warga asal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang merupakan seorang buruh atau pekerja di Marina Resort yang tewas akibat kecelakaan kerja karena sengatan listrik, pekan lalu, Rabu, 28 November 2018.

Seorang aktivis di Bima, Muhsin mengatakan, kasus kematian ini semestinya dilakukan langkan penyelidikan atau lidik dari pihak Kepolisian Resor Bima Kota dan juga investigasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kota Bima. 

Kata Muhsin, kendati ada pengakuan dari rekan korban bahwa Samsul meninggal akibat kecelakaan kerja yang disebabkan atas kecerobahan dirinya saat menggunakan bor listrik. Menurutnya, kondisi kematian yang tidak wajar seperti itu pihak Kepolisian semestinya segera melakukan tindakan lidik hingga diketahui adanya dugaan tindak pidana atau tidak dalam tragedi tersebut. 

"Walau ada keterangan rekan korban yang mengatakan bahwa korban meninggal saat memegang kabel yang terkelupas saat ingin mengebor pada pekerjaan pembangunan Hotel Marina. Dalam kondisi kematian yang tidak wajar, pihak Kepolisian harus segera menangani insiden tersebut dengan melakukan lidik atau penyelidikan," ungka Muhsin alias Rigen, mantan Ketua BEM STIHM Bima, Selasa, 4 Desember 2018.

Sebab, kata dia, peristiwa kematian pada pekerjaan pembangunan yang mewah seperti proyek Marina Resort harus dilakukan tindakan lidik ini. Karena, untuk ukuran proyek puluhan miliar dengan bangunan di atas 8 lantai, sudah sepatutnya seorang pekerja atau pemilik bangunan menyiapkan peralatan pengaman (safety) bagi para pekerja yang ada. 

"Diduga pemilik bangunan yang mempekerjakan buruh asal Pulau Jawa itu, tidak memberikan peralatan keselamatan kerja selama proyek bangunan mewah di depan Pantai Amahami itu dikerjakan selama ini," tandasnya. 

"Untuk keadaan tersebut. Pihak Disnakertrans Kota Bima harusnya segera menindaklanjuti tragedi kematian buruh di Marina Resort untuk melakukan pendampingan atas hak pekerja yang diduga tidak difasilisai selama pekerjaan bangunan itu dikerjakan. Serta dalam rangka mengawal hak korban yang meninggal jangan sampai tidak ditunaikan oleh pihak pemilik bangunan." sambung dia menjelaskan.

Ia pun mengatakan. dalam kasus meninggalnya seorang buruh atau pekerja, ahli waris pekerja tersebut berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja sama yang dipayungi dalam  Pasal 61 ayat (5), UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.. 

"Dalam tragedi kematian Samsul, pekerja tersebut harusnya telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek. Program jaminan sosial tenaga kerja ini wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja atau saat pekerja tersebut terlibat dalam pekerjaan sebuah perusahaan," jelas dia.

Kata dia, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja sebenarnya berhak mendapat uang tunai apabila mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia. Selain itu, tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan berhak atas biaya pengangkutan tenaga kerja ke Rumah Sakit dan atau ke rumahnya.

"Dan juga untuk pekerja yang meninggal dunia, ahli warisnya berhak atas santunan kematian atau keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja mendapat Jaminan Kematian sesuai dengan Pasal 21 PP Nomor 14 Tahun 1993," terangnya. 

"Dan ada dasarnya kompensasi (manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan dibayar oleh BPJS Ketenagakerjaan. Namun, semua ini harus diteliti oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bima," sambung dia.

Ia menegaskan, jika dalam hal santunan dan ahli waris dari almarhum Samsul ini belum mendapat haknya. Dirinya meminta agar pembangunan Marina Resort bisa diberhentikan sementara waktu oleh Pemerintah Kota Bima.

"Kami mendesak Pemkot Bima untuk memberhentikan pekerjaan pembangunan Marina Resort saat ini. Jika, hak dari ahli waris almarhum Samsul belum ditunaikan oleh pihak kotraktor atau pengembang proyek Marina Resort," tandasnya.

Sementara itu, pihak Polres Bima Kota dan juga Disnaker Kota Bima maupun manajemen pembangunan Marina Resort masih dikonfirmasi terkait kematian Samsul yang terjadi pekan lalu dan kini sudah disemayamkan di daerah kelahirannya, di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. (RED)

Related

Kabar Rakyat 3560807939409300710

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item