3 Jam Pasca Kejadian, Pelaku Jambret di Madapangga Dibekuk Anggota Polres Bima
https://www.metromini.info/2018/12/3-jam-pasca-kejadian-pelaku-jambret-di.html
Pelaku jambret yang diringkus petugas di Cabang Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Sabtu. 8 Desember 2018 sore tadi. METROMINI/Dok |
KABUPATEN BIMA - Kapolres Bima AKBP Bagus S. Wibobo, SIK mengungkapkan, anggota Satuan Reskrim Polres Bima Kota berhasil mengungkap pelaku penjambretan yang terjadi, Sabtu (8/12/2018) siang tadi dengan korbannya seorang pelajar, warga Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Kata Kapolres, pengungkapan terhadap pelaku jamret yang berhasil mengambil hand phone merek Samsung Galaxy S3 dari tangan korban, dibekuk setelah 3 jam pasca kejadian yang TKP-nya di sekitar lokasi wisata kolam pemandian Kecamatan Madapangga.
"Ketika korban berboncengan dengan temannya menuju tempat wisata pemandian di Kecamtaan Madapangga. Sepeda motor pelaku mendekati sepeda motor korban dan pelaku langsung merampas HP milik korban. Kemudian, pelaku sempat menendang sepeda motor yang dibawa korban hingga terjatuh," ungkap Kapolres, malam ini.
Menurutnya, berdasarkan olah TKP, didapatkan keterangan ciri-ciri pelaku. Kemudian, sekitar pukul 16:00 WITA, anggota berhasil mengamankan pelaku bernisial A yang hendak melarikan diri ke Kabupaten Dompu dengan menumpang mobil.
"Anggota Sat Reskrim Polres Bima yang mem back up, anggota Polsek Madapangga berhasil menangkap pelaku penjambretan di jalan raya lintas Bima - Sumbawa tepatnya di Cabang Tolonggeru, Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima saat ingin menumpang mobil ke Kabupaten Dompu," jelas Kapolres.
Sambung dia, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, dilakukan penyitaan barang bukti berupa sepeda motor dan hand phone hasil penjambretan terhadap korban.
"Sementara, seorang pelaku lainnya yang teridentifikasi berinisial F alias D.B. saat ini masih dalam pengejaran dan akan segera dikeluarkan penetapan DPO," tegas Kapolres.
Kata dia, saat ini, pelaku telah diamankan di sel Polres Bima dan selanjutnya akan dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka yang masih berusia 18 tahun asal Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.
Ia menghimbau, seorang pelaku lainnya untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh Anggota.
"Kami himbau pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini, bisa segera menyerahkan diri," tandas Kapolres. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.