Tingkatkan Pencegahan Korupsi, APIP dan APH Teken PKS, Ini Penjelasannya...

Para Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di NTB saat menandatangani Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat, Rabu (7/11/2018) lalu. GOOGLE/Image
KABUPATEN LOMBOK BARAT - Rabu, 7 November 2018 lalu telah dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH). Dalam kegiatan itu Bupati/Walikota bersama dengan  Kapolres dan Kajari menantarangani Perjanjian Kerja Sama APIP-APH dalam penanganan Pengaduan Korupsi  di wilayah Provinsi NTB

Dilansir dari www.inspektorat.ntbprov.go.id menerangkan, Bupati/Walikota se-NTB melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) tentang Koordinasi APIP – APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi pidana korupsi, dengan Para Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri masing-masing daerah, di Hotel Aruna Senggigi Lombok Barat, Rabu (7/11/2018).

Penandatanganan PKS yang disaksikan langsung Gubernur NTB, Dr. Zulkiflimansyah bersama Irjen Kemendagri, Sri Wahyuningsih, SH.MH, Koordinator Jaksa Jampidsus Kejagung RI, Sapta Subrata, SH, Wakil Direktur Tipikor Mabes Polri, KBP, Drs. Djoko Poerwanto, Kapolda NTB Brigjenpol Drs. Achmad Juri serta Kajati NTB, Muh. Dofir, SH.MH dan Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.M.Si.

Dalam kesepakatan ini mengatur tentang Koordinasi antara APIP dari inspektorat dengan APH  dari Kepolisian maupun kejaksaan dalam penanganan Pengaduan Masyarakat yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima, I Wayan Suryawan, SH mengungkapkan, dasar dari PKS antara APIP dan APH tersebut merujuk pada ketentuan pasal 385 Undang Undang 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang menegaskan bahwa APH dalam melakukan pemeriksaan terkait pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemda terlebih dahulu berkoordinasi dengan pemerintah Daerah. 

Ketentuan tersebut, kata wayan, dipertegas lagi dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2016, dan arahan Presiden RI kepada jajaran pemetintahan pada tanggal 19 Juli 2016 di Istana Bogor, yang menegaskan 3 hal penting sebagai rujukan bagi kerja sama APIP dan APH dalam mewujudkan pemerintahan yang baik serta efektive dan efisien.

"Pertama, terkait kebijakan atau diskresi Kepala Daerah tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan agar tidak dipidanakan. Dan Ketiga, kerugian yang dinyatakan oleh BPK diberikan peluang mengembalikan selama 60 (enam puluh) hari," jelas Wayan, Senin (26/11/2018).

Menurutnya, koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan atau sebelum dimulainya penyidikan. Di mana belum ada penetapan tersangka oleh APH. Namun sebaliknya, jika kasus pengaduan masyarakat telah ditangani oleh APH dan ada tersangkanya maka APH melanjutkan prosesnya ke pro justisia.

Sementara itu, Irjen Kemendagri, Sri Wahyuni menjelaskan,  perjanjian kerja sama ini, bukan untuk melindungi korupsi. Ia pun menekankan pentingnya integritas dan kapabilitas APIP dan APH dalam menjalankan profesinya. Bahkan APIP diminta agar istiqomah dan tegak lurus terhadap standar dan kode etik profesi. 

“Jangan sesekali mengubah rekomendasi seharusnya pidana menjadi administrasi,” pesannya di acara tanggal 7 November 2018 lalu itu.

"Jangan pula menutupi terjadinya indikasi korupsi, apalagi mau dijadikan bemper atau pelindung dari penyimpangan atas dasar keluarga atau kolega," sambung Irjen kepada ratusan APIP dan APH yang mengahadiri penandatanganan PKS tersebut.

Kepada para Bupati/Walikota se-NTB,  ia mengharapkan dukungan penuh terhadap penguatan APIP. Kata dia, terlebih ke depan tugas dan tanggung jawab inspektorat daerah akan semakin berat, maka para bupati/walikota diminta untuk memperhatikan pemenuhan kebutuhan anggaran, peningkatan kapasitas APIP secara berkelanjutan serta pemenuhan kebutuhan jumlah personil inspektorat di masing-masing daerah.

Senada dengan Irjen Kemendagri, Gubernur NTB, Dr. H. Zulkieflimansyah menyambut baik atas penandatanganan perjanjian kerja sama antara pemerintah daerah dengan kedua lembaga penegak hukum tersebut, yakni kepolisian dan kejaksaan.

"Kerja sama yang dibangun antara APIP Inspektorat dan APH diharapkannya dapat meredam adanya oknum oknum pelapor yang kurang bertanggung jawab, yang seringkali menggunakan sosial media (sosmed) melaporkan penyelenggara negara padahal itu belum tentu benar," ujar Gubernur.

Kondisi itu, menurutnya, telah memberikan dampak kurang baik dimana tidak sedikit dari penyelenggara negara yang merasa diteror dan merasa ketakutan atau menjadi ragu ragu dalam mengeksekusi program-programnya. 

"Pengguna sosmed seakan–akan mempunyai kekuatan politik baru yang diharapkan APIP dan APH terus bersinergi untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terus bergerak pada rel yang benar," paparnya.

Di pihak yang sama, Inspektur Provinsi NTB, Ibnu Salim, SH.M Si mengungkapkan, penandatanganan PKS tersebut merupakan tindaklanjut dari penandatangan PKS di tingkat Pusat dan tingkat Provinsi NTB yang telah dilaksanakan sebelumnya. (RED | WWW.INSPEKTORAT.NTBPROV.GO.ID)

Related

Pemerintahan 5300165436363421337

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item