Status Masjid Terapung di Pantai Amahami Dipersoalkan Warga
https://www.metromini.info/2018/11/status-masjid-terapung-di-pantai.html
Masjid Terapung di Pantai Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, FACEBOOK/NTBKita |
KOTA BIMA - Seorang praktisi hukuum di Kota Bima, Al Imran, SH menilai bahwa keberadaan Masjid Terapung di Pantai Amahami, Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima patut dipertanyakan statusnya. Pasalnya, menurut pengacara lewat akun Facebooknya bernama. Adv Al Imran menilai status Masjid Terapung Amahami masih mengambang.
"Pembangunan Masjid Terapung Amahami tidak memenuhi syarat dalam ketentuan pembangunan Masjid," tulis dia, Rabu (7/11/2018).
"Selain itu, Masjid Terapung Amahami juga belum terdaftar dan tercatat di Kementrian Agama (Kemenag) Kota Bima," sambungnya.
Ia mengaku, sebagai warga masyarakat Kota Bima pihaknya sudah melakukan investigasi pada pihak-pihak yang bisa dipercaya bahwa pembangunan masjid terapung belum memenuhi syarat dalam ketentuan pembangunan masjid.
"Langkah selanjutnya tinggal audiensi dengan Kemenag Kota Bima," sahut dia.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melakukan audiensi dengan Pimpinan DPRD Kota Bima terkait dugaan penyalahgunaan anggaran Rumah Adat yang dibangun menjadi Masjid Terapung Amahami.
"Proyek bernilai hampir Rp20 miliar itu, menyalahi nomenklatur. Dan menyalahi nomenklatur adalah termasuk kategori dugaan korupsi dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang bernilai fantastis itu," jelas warga asal Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima itu.
Dia memastikan, awal pembangunan proyek di era Kepemimpinan Wali Kota Bima H. M. Qurais itu bernomenklatur Rumah Adat. Namun, faktanya kini menjadi Masjid Terapung.
"Jelas statusnya mengambang. Dan kami akan mengadvokasi lebih jauh masalah ini," tandasnya.
Selain itu, warga lainnya, Muluk Nahdiyin Ciwintara menduga keras adanya kompromi dibalik proyek yang dikerjakan dalam APBD Kota Bima tahun 2017 lalu itu.
"Diduga ada kompromi antara eksekutif dan legislatif. Ada pemaksaan agar paket ini diloloskan. Bagaimana bisa rumah adat bisa masuk program pembangunan Di Dinas PUPR Kota Bima," tandas Muluk.
Di sisi lainnya, pihak Pemerintah Kota Bima masih dikonfirmasi kembali terkait proyek Masjid Terapung di Pantai Amahami itu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.