Sekda dan Qurais Sudah Diperiksa Unit Tipikor, "Diduga Terkait Soal Gaji Sita Ertny"

Hj. Sita Erny, S.Pd, mantan Kabid PNFI Dikpora Kota Bima di tahun2013 lalu yang divonis 8 tahun dalam kasus TPPU oleh PN Sleman-Jogjakarta. METROMINI/Dok 
KOTA BIMA - Masih ingat dengan kasus Hj. Sita Erny, mantan Kabid PNFI di Dinas Dikbud Kota Bima yang di tahun 2013 lalu terjerat perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) senilai Rp12 miliar dan divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta. Di tengah status hukumnya yang telah inkrah dan saat ini mendekam di salah satu Lembaga Pemasyarakatan di Jogjakarta. 

Di bulan Oktober tahun 2017 lalu, di masa kepemimpinan Wali Kota Bima, H. M. Qurais H. Abidin, mencuat kabar bahwa Hj. Sita Erny masih mendapat gaji yang diberikan oleh Pemkot Bima. Jka dihitung dengan inkrahnya kasus TPPU Sita Erny di bulan April 2015, hingga mencuat masalah ini di bulan Oktober 2017, pihak Dinas Dikbud Kota Bima mengaku Sita Erny masih menerima gaji,

Polemik terakhir saat beberapa pejabat di Pemkot ingin melakukan pengecekan maslaah Sita Erny ke Kabupaten Sleman, Jogjakarat, dan setelah itu, tak ada lagi kabar dari pihak Pemkot Bima terkait masalah Sita Erny. 

Namun ternyata, saat ini pihak Polres Bima Kota diduga sedang memproses kasus yang telah naik ke tahap penyidikan. Sementara, dan dari hasil temuan BPK Perwakilan NTB pada masalah ini, diduga merugikan negara sebesar Rp165 juta.

Screen hasil penelusuran kasus Sita Erny yang telah inkrah status hukumnya bisa diakses di alamat www.pn-sleman.go.id. METROMINI/Dok
Dilansir dari www.kabarbima.com, Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK mengatakan, pihaknya tengah memeriksa kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN di Pemkot Bima. Menurut Sumber Metromini, oknum ASN yang menjadi obyek masalah ini yaitu Hj. Sita Erny. 

Kata Akmal, sudah beberapa pejabat yang telah dimintai kerangan dalam kasus ini, termasuk Mantan Wali Kota Bima, H. Qurais yang diperiksa, Rabu, 14 November 2018 kemarin.

Kasat menambahkan, Sekda Kota Bima dan juga mantan Sekda serta pihak Dinas Dikbud beserta jajaran terkait, juga telah memintai keterangan oleh penyidik di Unit Tipikor Polres Bima Kota. Kasat mengaku, kasus ini sudah dalam tahap penyidikan. 

"Saat mantan Wali Kota Bima diperiksa yang kurang lebih satu jam lamanya, H. Qurais tidak didampingi oleh kuasa huykum. Dan untuk kasus apa yang diperiksa? Kami tidak bisa jelaskan materi pemeriksaannya untuk saat ini. Yang jelas tidak jauh dari kasus tersebut," terang Akmal dikutip dari www.kabarbima.com, Rabu, 14 November 2018 kemarin.

Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK. GOOGLE/www.kabarbima.com
Menurut Akmal, belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Semenara nilai kerugian negara dari hasil temuan BPK Perwakilan NTB sebesar Rp165 juta.

"Alhamdulillah, H. Qurais kooperatif atas pemanggilan ini. Beliau datangnya juga sesuai dengan surat panggilan. Untuk tahap selanjutnya, masih dibutuhkan keterangan ahli dalam proses perkara ini," jelas Akmal.

Pantauan awak media, H. Qurais hadir di Mapolres Bima Kota lebih awal dari waktu yang dijadwalkan dalam surat panggilan yaitu pukul 09:00 WITA, Dan Ketua Demokrat Kota Bima itu masuk ke Unit Reskrim dengan menggunkan baju ham warna putih dan celana panjang serta sepatu warna hitam sekitar pukul 08:45 WITA.

Informasi tambahan, dalam menelususi kasus TPPU Sira Erni, silahkan dicek pada alamat situs PN Sleman (www.pn-sleman.go.id). Dalam kolom pencarian (search) tinggal diklik nama Sita Erny atau perkara nomor 100/PID.B/2014/PN.SLMN. 

Selanjutnya, klik link detail ini maka akan tertera mulai dari data umum, penetapan, jadwal sidang, barang bukti hingga riwayat perkara kasus Sita Erny yang sudah jatuh keputusan kasasinya. (RED | WWW.KABARBIMA.COM)

Related

Politik dan Hukum 5623303476081786602

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item