Saat ini Ada 5 Perkara Korupsi di Bima Sedang Disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram

Kasi Pidsus, I Wayan Suryawan, SH. METROMINI/Agus Mawardy
KOTA BIMA – Setelah dilakukan penahanan terhadap tiga orang ASN di Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba Bima, beberapa waktu yang lalu. Persidangan kasus tiga perkara anggota Sat Pol PP Kabupaten Bima ternyata di sidangkan secara terpisah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mataram. Tiga orang ASN yang terjerat yaitu KD, SB dan IS.

"Masing-masing terdakwa dipisah perkaranya atau displit. Perkara displit karena disesuaikan dengan perbuatan yang dilakukan masing-masing terdakwa," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) I Wayan Suryawan, SH, di ruang kerjanya, Senin, 26 November 2018.

Ia menjelaskan, ketiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pada anggaran sebesar Rp2.3 miliar di APBD Kabupaten Bima pada tahun 2014 lalu, dari hasil audit diketahui merugikan keuangan negara sebesar Rp431 juta. Kata dia, beberapa item pekerjaan yang menuai masalah dan diduga fiktif yaitu pada item pengadaan baju seragam anggota Sat Pol PP. pemberian uang lauk pauk dan juga soal dana operasional.

"Hasil audit yang dilakukan oleh BPKP Mataram bahwa jumlah kerugian negara pada kasus di Sat Pol PP Kabupaten Bima dengan tiga perkara yang dispit mencapai Rp431 juta. Saat ini, persidangan 3 perkara yang terpisah itu sudah menghadirkan 7 orang saksi," terang mantan Kasi Datun Kejari Raba Bima itu.

Selain tiga perkara di Sat Pol PP Kabupaten Bima, kasus korupsi lainnya atau perkara yang keempat yang sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Mataram adalah kasus korupsi yang menjerat mantan KUPT Dinas Pertanian Kecamatan Tambora dengan terdakwa Nurdin. 

Ia menjelaskan, kasus ini terjadi di tahun 2015 silam. Diduga, Nurdin selaku Kepala UPT Dinas Pertanian Kecamatan Tambora mengkordinir dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp1,2 miliar, Dalam program itu, kata dia, diduga terdakwa memfasilitasi terbentuknya kelompok tani yang variatif keberadaannya. 

"Namun, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap program ini. Nilai kelompok tani yang dibuat dan bentuk anggaran yang diberikan dalam program bansos pemberian bibit kedelai sebesar Rp1,2 miliar. Terdakwa tidak menyerahkan sebagaimana jumlah kelompok tani yang ada," ujar Wayan.

"Akhirnya, dalam perhitungan lembaga auditor negara, nilai kerugian dalam kasus ini sebesar Rp800 juta. Dan kemarin baru pada tahap sidang pemeriksaan saksi yang meringankan. Dan akan dilanjutkan pada persidangan pemeriksaan terdakwa pada sidang yang dilaksanakan pekan depan," pungkasnya menambahkan. 

Wayan mengaku, perkara yang kelima adalah perkara terhadap terdakwa yang bernama Herman Miskan. Kasus ini merupakan kasus lanjutan atas persidangan kasus korupsi dana blockgrand yang diteruma oleh sekolah yang ada di Desa Laju, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima beberapa tahun yang lalu.

"Dalam kasus dana blogrand ini sudah memvonis lima orang terdakwa yang terdiri dari 4 orang kepala sekolah dan seorang makelar yang berprofesi sebagai atas nama Rurdin," bebernya. 

Sementara itu, kata Wayan, terdakwa yang ke enam ini adalah pelaku yang membuat proposal dan juga Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) sekolah yang sempat kabur saat lima orang terdakwa disidangkan. 

"Di tahun 2016, terdakwa Herman diringkus petugas. Kini dia menjalani persidangan dalam sangkaan membaut proposal dan SPJ yang dinilai fiktif dan ikut serta dalam tindakan yang merugikan keuangan negara di program dana blockgrand yang diterima beberapa sekolah di Kecamatan Langgudu beberapa tahun yang lalu itu," jelas Wayan. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4675689395048562962

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item