Penyaluran Bibit Jagung oleh PBNU di Sanggar, Petani Setor Duit Untuk Koperasi
https://www.metromini.info/2018/11/penyaluran-bibit-jagung-oleh-pbnu-di.html
Kementerian Pertanian gandeng PBNU tanam jagung se-Indonesia. GOOGLE/Image |
KABUPATEN BIMA - Di wilayah Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, bantuan bibit jagung merk "Pioner" yang per karungnya seberat 20 Kg yang dilakukan distribusinya oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) diduga melakukan penarikan uang kepada petani, Uang tersebut, menurut seorang warga di Desa Sandue, Desta mengaku, besarannya senilai Rp150 ribu per orang.
Menurut keterangan seorang PPL di Desa Kore (Pak Basir) yang Desta kutip. Bantuan bibit jagung ini merupakan kerja sama Dinas Perttanian Provinsi NTB dengan PBNU. Kegiatan ini merupakan proyek yang dibebani dari APBN. Namun, sebagai penyalurnya, ditunjuklah PBNU yang telah membuat kerjasama dengan Dinas Pertanian Provinsi NTB.
"Menurut seorang PPL di Desa Kore. Bantuan bibit ini merupakan proyek APBN. Dan dalam proses pendistribusiannya dilakukan oleh PBNU setelah ada kerjasa sama dengan Dinas Pertanian provinsi NTB," ucap Desta, Jum'at (16/11/2018).
Ia mengaku, telah mengantongi nama-nama petani yang menerima bantuan bibit jagung di Kecamatan Sanggar yang diduga telah ditarik uang Rp150 ribu per orang.
"Saya ada data nama bantuan bibit wilayah Sanggar dari pengalokasian yang dilakukan oleh PBNU. Dan dari bantuan itu ada penarikan uang Rp150 ribu per orang," ucap dia.
Ia mengatakan, informasinya, penarikan uang Rp150 ribu per orang tersebut, untuk pembangunan menjadi anggota koperasi.
"Jika bantuan bibit itu lalu penarikan uang kepada petani untuk jadi anggota Koperasi. Apa aturannya memperbolehkan seperti itu. Jangan sampai ini pungli yang dugaan modusnya sebagai anggota koperasi," sorot dia.
Di sisi lainnya, seorang penyalur bibit jagung dari PBNU di Kecamatan Sanggar, Gufran menegaskan bahwa uang yang ditarik bukan untuk bantuan bibit jagung.
"Itu uang untuk koperasi anggota yang dikumpulkan dari kelompok tani," jelas Gufran, belum lama ini.
Kata dia, uang untuk anggota koperasi ini juga bukan Rp150 ribu. Tapi hanya Rp100 ribu saja. Nantinya, kata dia, uang tersebut akan dikelola sendiri oleh anggota koperasi.
"Jadi, kKalau ada yang lewat dari itu, Tinggal lapor saja sama ke PNBNU," ujarnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.