Kepala PT. PELNI Bima Nilai Ijin SIUPAL-nya Menyangkut Semua Keagenan, Bukan Hanya Penumpang

SIUPAL milik PT. PELNI. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Dugaan adanya persoalan yang diungkap Komisioner Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Muda Gerakan Anti Korupsi (BM-GERAK) NTB, Amirullah terkait SlUPAL (surat Izin Pelayaran) PT. PELNI (Persero) Bima ditanggapi pihak manajemen kantor se tempat.

Kepala PT. Pelni Bima, Adluwiyanto mengatakan, sebenarnya awal persoalan ini muncul saat kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Lembar mengungkap bahwa dalam penafsirannya dimaksudkan legalitas SIUPAL perusahaan keagenan PT. Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Ampenan yang diakui berdasarkan kegiatan usaha pokok yaitu tentang angkutan dalam dan luar negeri Liner untuk penumpang saja.

Namun, menurut Adluwiyanto, melalui Notaris Ida Adiningsih, SH yang menjawab pernyataan pihak KSOP Lembar diterangkan, atas permintaan Biro Hukum PT. PELAYARAN NASIONAL INDONESIA (Persero) yang berkedudukan di Jakarta Pusat, telah ada upaya atas proses Permohonan Perubahan data Kegiatan Usaha Pokok dalam Tanda Daftar Perusahaan (TDP) di Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Permohonan dimaksud, kata dia, telah diupayakan sesuai dengan Kegiatan Usaha Pokok yang ingin
diajukan oleh PT. PELNI. Atas upaya tersebut PTSP Jakarta Pusat melalui petugas Loket Pelayanan SUJP/TDP diterangkan bahwa TDP bukan merupakan Surat Perijinan Operasional, namun merupakan Surat Pendaftaran suatu Perusahaan sebagai pelaksanaan Wajib Daftar Perusahaan yang di atur oleh UU No. 3/1982.

"Dalam kolom Kegiatan Usaha Pokok TDP hanya boleh dicantumkan 1 (satu) kegiatan usaha yang pokok saja, karena TDP bukan surat yang menjadi dasar operasional suatu kegiatan oleh suatu perusahaan. Dan dasar penerbitan TDP adalah Surat Perijinan Operasional yang telah dimiliki oleh PT. PELNI yaitu Surat lzin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL)," jelas Adluwiyanto, di ruang kerjanya, Senin, 19 November 2018.

Diterangkannya, berdasarkan SIUPAL tersebut, PT. PELNI dapat menjalankan kegiatan angkutan laut secara umum, baik barang maupun penumpang, kecuali kegiatan Kapal Pesiar. Sebab, Kegiatan Usaha yang dicantumkan di TDP hanya 1 (sata) jenis, maka pertimbangan yang dicantumkan adalah kegiatan usaha yang pokok saja dan beberapa kegiatan usaha yang diperbolehkan sesuai Surat Perijinan (SIUPAL)

"Nah, pencantuman Kegiatan Usaha Pokok didasarkan pada tahun 2009 lalu, yaitu sub golongan kegiatan pokok dengan jumlah kode digit sebanyak 5 (lima) angka. Dan untuk pencantuman tersebut, hanya 1 (satu) sub golongan kegiatan dalam TDP saja. Tapi, tidak dapat diartikan bahwa PT. PELNI hanya boleh melakukan kegiatan di bidang sub golongan tersebut saja," jelasnya.

"Namun sebaliknya, dasar kegiatan yang boleh dilakukan PT. PELNI harus dilihat pada Perijinan Opersional SIUPAL," sambung dia,

Ia menambahkan, terkait dengan pengakuan adanya laporan LSM ke Polda NTB. Menurutnya, untuk hal tersebut sudah merupakan domain dan kewenangan PT. PELNI pusat yang akan menanganinya.

Sementara itu, Operational officer PT. PELNI Cabang Bima, Taufik Hidayat, SH mengatakan, terkait dengan keberadaan pelabuhan di bawah kendali PT. PELNI Cabang Bima, di pulau Sumbawa ada tiga titik operasional yang dilakukan, yaitu di Pelabuhan Badas (Sumbawa), Pelabuhan Bima dan Pelabuhan Calabai di Kabupaten Dompu.

Taufik menjelaskan, selaku stabilisator pelayaran dan bagian dari perusahaan berplat merah di Indonesia. PT. PELNI Cabang Bima sedang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanannya bagi masyarakat khususnya di Pelabuhan Calabai, Kabupaten Dompu.

"Saat ini, ada kapal perintis milik PT. PELNI yang beroperasi di Pelabuhan Calabai. Sebelumnya kapal yang dulu bernama Entebe Express yang kini diganti dengan kapal km. Sabuk Nusantara-84 rute  pelayarannya dari Pelabuhan Makasar-Selayar-Reo-Bima-P.Sailus-Calabai-Badas/pp. Pulau Sailus adalah kepulauan di utara pulau Sumbawa berjarak 14 jam dari pelabuhan Bima atau berjarak 6 jam dari pelabuhan Calabai. Kepulauan Sailus masuk wilayah Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan," bebernya.

Kata Taufik, sebagai agen pelayaran pihaknya tidak melarang untuk agen-agen pelayaran lainnya masuk dan melakukan operasional di wilayah PT. PELNI Cabang Bima. Dan terkait dengan beberapa persyaratan agen pelayaran, seperti di Pelabuhan Calabai, saat ini PT. PELNI sudah membangun kantor di sana.

"Dan beberapa persyaratan administratif lainnya sedang dalam proses penerbitan dan penyempurnaan legalitas operasional keagenan pelayanan untuk di Pelabuhan Calabai. Dan posisi PT. PELNI hanya sebagai stabilisator dan mendekatkan pelayanan serta kebutuhan masyakat di Kabupaten Dompu untuk dapat menggunakan jasa pelayaran laut yang baik," jelasnya.

Diakuinya, untuk mempersiapkan kelayakan keagenan di Pelabuhan Calabai saat ini dia pun harus pulang-pergi mengontrol aktivitas keagenan, dan sejauh ini potensi kebutuhan jasa angkutan di wilayah Pelabuhan Calabai sangat potensial dalam kegiatan ekonomi yang sedang berkembang di wilayah Kabupaten Dompu dan Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima.

"Jasa keagenan yang dimuat dalam jasa pelayaran PT. PELNI, semata-mata dalam membantu kegiatan perekonomian warga di dekat Pelabuhan Calabai yang saat ini sedang gat-giatnya banyak investasi dan aktivitas ekonomi yang sehat di wilayah tersebut," tandas Taufik yang sudah puluhan tahun menjadi pegawai di PT. PELNI Cabang Bima. (RED)

Related

Kabar Rakyat 1574377907363506374

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item