Judi di Kantor PLN Wera di Desa Pai, Staf Camat dan Dua Warga Diamankan
https://www.metromini.info/2018/11/judi-di-kantor-pln-wera-di-desa-pai.html
Ketiga pelaku perjudian yang diamankan di Polsek Wera. METROMINI/Sahni |
KABUPATEN BIMA - Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Wera, Bripka Mujianto mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku perjudian yang diringkus di kantor PLN Wera di Desa Pai, Kecamatan Wera, Rabu, 7 November 2018 semalam. Menurutnya, pengrebekan yang berawal dari adanya laporan warga ini, berhasil diamankan 3 orang. Sementara dua orang lainnya berhasil melarikan diri.
"Ada 3 orang yang berhasil diamankan. Yaitu dua orang warga di Desa Pai, ada juga ASN di kantor Camat Wera. Dua orang lainnya yang diantaranya seorang pegawai PLN di Wera berhasil melarikan diri," ucap Mujianto kepada Metromini, Kamis, (8/11/2018).
Disebutkannya, kelima orang yang diamankan ini berinisial Jw, Nr, H, A dan Ah. Untuk dua orang yang belum diamankan, dalam uapaya pengejaran.
"Mereka dikenakan pasal 303 KUHP dan diancam lima tahun penjara. Sementara ada dua orang yang berhasil kabur saat penggrebekan, masih dilakukan pengejaran. Dan barang bukti dalam kasus ini berupa uang sejumlah Rp174.000, 2 Set kartu Remi, 1 buah Nokia warna Putih, 1 buah dompet warna hitam yang di dalamnya berisi uang Rp803.000," tuturnya.
Selain itu, Camat Wera, Drs. H. Ridwan yang dimintai tanggapannya atas keterlibatan seorang staf di kantornya tidak bisa berbuat apa-apa. Menurtunya, karena ditangkap tangan oleh polisi dan pihaknya menyerahkan masalah ini pada proses hukum yang berlaku.
"Sebenarnya ASN memberikan contoh pada masyarakat yang baik, bukan mengajak masyarakat berbuat hal yg melanggar hukum," kata Camat singkat saja di ruang kerjanya, pagi ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.