Grebek di Sadia Dapat BB 11,5 Gram, Lima Pemuda dan Seorang Gadis Diamankan
https://www.metromini.info/2018/11/grebek-di-sadia-dapat-bb-115-gram-lima.html
Abdul Hafid saat mengamankan pelaku yang diduga pemilik sabu-sabu saat penggrebekan yang terjadi di Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Senin, 19 November 2018. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Tak henti-hentinya pemberantasan narkoba dilakukan jajaran Satnarkoba Polres Bima Kota. Di bawah komando Abdul Hafid, Kanit Buser Narkota Kota Bima, sudah tak terhitung prestasi yang ditorehkan pasukan 'libas' narkotika dan barang haram di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setiap bulannya, selalu saja ada giat pemberantasan yang dilakukan. Tak ayal BB seberat hampir satu kilogram jenis Sabu-sabu pun menjadi catatan prestasi terbesar pemberantasan narkoba di NTB selama ini.
Senin, 19 November 2018 siang, pengguna jalan kuburan raja di Lingkungan Sadia II, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, banyak warga yang menyaksikan penggrebekan pada sebuah rumah milik Ibu H yang di dalamnya ada bangunan kos-kosan dan tempat usaha jasa penyucian motor.
Menurut Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP. H. Jusnaidin mengatakan, pada pengungkapan atau penggrebekan yang dilakukan di Kelurahan Sadia, pihaknya telah mengamankan lima orang pemuda dan seorang gadis yang sedang pesta narkoba di dalam rumah.
"Saat tim masuk dan menggrebek rumah tersebut. Tepat para pelaku sedang pesta narkoba. Dan dari giat yang dilakukan. Kami telah mengamankan lima orang pemuda dan seorang gadis atau wanita yang terkait dengan penyalahgunaan barang haram ini," ungkap Kasat di kantor Satnarkoba Polres Bima Kota, Senin (19/11/2018) siang.
Ia menyebutkanm identitas para terduga pelaku di Kelurahan Sadia yaitu pemuda berinisial S (25), MD (23), DS (25) dan RQ (25). Para pemuda ini ada dua orang yang berasal dari kelurahan Sadia, ada yang dari Kelurahan Manggemaci dan juga Kelurahan Rabangodu Utara.
"Sementara seorang gadis berinisial FR (28) berasal dari Kecamatan Parado, Kabupaten Bima," kata Jusnaidin.
Ia mengatakan. pengungkapan yang berawal dan adanya laporan masyarakat tersebut, dilaporkan bahwa rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu-sabu. Selain itu, dalam kasus ini, telah diamankan pula barang bukti berupa 3 poket sabu-sabu yang beratnya sebesar 11.55 gram. Diakuinya, saat penggrebekan tersebut, para pelaku tidak ada yang melawan petugas.
"Barang bukti kasus ini, narkoba yang diduga jenis sabu-sabu seberat 11,55 gram. Ada juga barang bukti lain seperti uang tunai sebesar Rp1.504.000," bebenya.
Setelah didapat keterangan dari para pelaku, sambung dia, Tim yang melakukan pencarian pada salah seorang terduga di Kelurahan Lewirato, namun tak berhasil menangkap seorang yang terkait dengan peredaram barang haram ini.
"Setelah mengamankan 6 orang tersebut, setelah diinterogasi, barang didapat dari seorang di Kelurahan Lewirato dan juga di Kelurahan Tanjung. Tim Opsnal bersama para terduga menuju Kelurahan Lewirato maupun Kelurahan Tanjung dalam pengembangan kasus ini," ujarnya.
"Namun, setelah rumah pelaku yang dimaksud didatangi. Saat diperiksa, tim tidak menemukan pelaku atau barang bukti lainnya," tambah Kasat. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.