DPMDes: Pencoratan Safrudin dari Calon Kades Kawinda Nae itu Keputusan Panitia Desa

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, Faisal. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Poemik gagalnya pencalonan Kepala Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima atas nama Safrudin yang diduga merupakan "permainan" Panitia Pemilihan Kepala Desa Kawinda Nae ditanggapi oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Bima.

Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Drs. Sirajudin mengatakan, masalah Safrudin sudah dibahas oleh panitia dan DPMDes bersama dengan Sekda Kabupaten Bima di ruangan Sekda beberapa waktu yang lalu, Namun, ia mengaku, salah seorang Kepala Bidan di kantornya (Faisal, red) yang hadir dalam pertemuan itu.

"Masalah Safrudin sudah pernah dibahas di ruangan Sekda bersama dengan Panitia Pilkades Kawinda Nae. Cuman, yang ikut dari DPMDes adalah Pak Faisal, salah seorang Kabid di kantor. Mungkin bisa dikonfiramasi ke beliau," tulis Kadis dalam pesan elektornik messenger-nya, Minggu, 11 November 2018.

Sementara itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, El Faisal, SEI. MM megatakan, persoalan Safrudin sebagai Bakal Calon Kades Kawinda Nae ini pun sudah difasilitasi oleh Camat, DPMDEs dan bahkan oleh Panitia di tingkat Kabupaten Bima yang langsung dipimpin oleh Pak Sekda beberapa waktu yang lalu. Dan pertemuan inilah yang juga dimaksud oleh Kadis PMDes Kabupaten Bima.

"Pembahasan dan pertemuan ini terjadi beberapa bulan yang lalu. Sebelum, penetapan Calon Kepala Desa. Sementara saat ini, penetapan sudah dilakukan, bahkan nomor calon pun sudah dikeluarkan oleh masing-masing Panitia yang melaksanakan Pilkades serentak di Kabupaten Bima," tulis Faisal dalam pesan WhatsApp-nya, Senin, 12 November 2018.

Ia menjelaskan, menurut keterangan dari Panitia Pilkades Kawinda Nae, Kecamatan Tambora tetap berpendapat bahwa Syafrudin tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa. Sebab, kata Panitia, Safrudin tidak memenuhi persyaratan dengan segala alasan yang mendasari pengambilan keputusannya.

"Panitia Kabupaten juga menghadirkan Panitia Desa, BPD, Camat, Danramil, Kapolsek, Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima serta Kepala Sekolah dan teman sekolah Syafrudin, untuk dimintai keterangan. Selain itu, para pihak yang dipanggil juga diminta pendapat normatif apa yang mendasari Panitia Desa menetapkan Syafrudin tidak memenuhi persyaratan," jelas dia.

Pada kesempatan itu, sambung dia, disimpulkan bahwa semua dikembalikan kepada Panitia Desa yang dengan sangat meyakinkan beralasan Safrudin tidak menenuhi syarat sesuai ketentuan yang mengatur urusan Pilkades ini.

"Yang saya ingat penjelasan panitia saat pertemuan di ruang rapat Sekda  adalah surat dari Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tidak menjelaskan tentang NIS. Tapi di surat Keterangan Kehilangan Kepolisian ada NIS-nya," sebut Faisal.

Lanjut dia, berbedanya informasi pada dua dokumen di atas, mendasari panitia melakukan uji publik terhadap bahan persyaratan Bakal Calon Kades atas Nama Safrudin ini. Setelah diuji publik, lahirlah berbagai dokumen yg yang menguatkan panitia desa memutuskan Safrudin tidak memenuhi persyaratan.

"Masalah Safrudin ini sudah ada uji publiknya menurut keterangan Panitia Desa. Dan setelah dilakukan uji publik keluarlah surat yang baru yang menerangkan Safrudin tidak menamatkan Sekolah Dasar-nya," tutur dia. 

Saat diminta tanggapan dengan adanya ijazah SMP milik Safrudin yang logikanya tentu Safrudin telah menamatkan Sekolah Dasar.

Faisal mengatakan, kewenangan masalah tersebut adalah pihak Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima dan dan Kepala Sekolah yang terkait dengan masalah ini yang bisa memberikan pendapat.

"Saya, DPMDes dan bahkan Panitia Kabupaten tidak bisa berpendapat apakah beliau menamatkan SD atau tidak. Karena ada Dinas Dikbudpora dan Kepala Sekolah yang berpendapat urusan ini," pungkasnya. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7584733039969505900

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item