Ditagih Rp14 Juta, Asrama Abdul Kahir Milik Pemkab di Jogja Nunggak PBB 9 Tahun

Tunggakan PBB dari Pemkot Jogjakarta yang dilayangkan kepada Pemkab Bima atas asset bangunan Asrama Putra bernama Abdul Kahir yang belum dibyara selama 10 tahun. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Asset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima berupa asrama putra di Kota Jogjakarta, DIY yang dinamakan Asrama Abduk Kahir diketahui sejak dari tahun 2009 atau 9 tahun lalu tak pernah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Serorang mahasiswa asal Bima yang diduga penghuni asrata, Tiro Adisuryo menyebarkan daftar tunggakan yang dilayangkan Pemerintah Kota Jogyakarta itu di group "WhatsApp Bima Gotong Royong", belum lama ini.

Kata Tirto, datangnya tagihan PBB menandakan bahwa selama ini, pihak Pemkab Bima tidak pernah memantau keberadaan asset miliknya secara serius. Adanya utang yang dilayangkan oleh Pemkot Jogjakarta kepada pemilik bangunan yaitu Pemkab Bima merupakan hal yang memalukan. 

"Bayangkan sejak tahun 2009 atau sekitar 9 tahun yang lalu Pemkab Bima belum membayar atau utang PBB ke Pemkot Jogjakarta yang tagihannya sekitar Rp14 juta," tulis Tirto dalam pengakuannya kepada Metromini, Rabu, 31 Oktober 2018 lalu.

Di tengah tidak menjalankan kewajibannya ini, sambung dia, pihaknya meminta kepada Bupati dan Wakil Bupati Bima (Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE dan Drs. H. Dahlan) untuk serius menangani masalah ini. Sebab, kondisi utang tentu akan berpengaruh pada nama baik daerah Bima di mata Pemerintah Daerah dan warga di Jogjakarta. 

Kata dia, sebenarnya ada dari pejabat Pemkab Bima sudah pernah berkunjung ke asrama. Dan saat itu, pejabat Pemda yang datang sudah mengetahui hal ini, Namun, entah mengapa pembayaran tunggakan PBB ini tidak direalisasikan.

"Sebenarnya dulu sudah ada kesanggupan saat pejabat Pemkab Bima datang mengunjungi asrama. Namun, dengan tibanya surat tagihan dari Pemkot Jogja ini, kesanggupan itu tidak direalsasikan. Entah lupa atau sengaja, wallahu'alam," tambah dia. 

"Intinya, soal tunggakan dan hutan PBB ini, alangkah baiknya segera dilunasi oleh Pemkab Bima agar ketenangan para mahasiswa yang belajar di Kota Pelajar ini tak terganggu atas adanya tagihan PBB yang belum dibayar selama 9 tahun lamanya ini," sambung dia.

Sementara itu, Bagian Umum atau  Sekretaris Daerah selaku Kepala Asset yang bertanggung jawab atas masalah ini, sedang dalam upaya dikonfirmasi hingga berita ini dipublikasikn. (RED)

Related

Pemerintahan 7423495588353855540

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item