Dicoret Sebagai Calon Kades Kawinda Nae, "Safrudin: Dugaan Kuat Permainan Panitia"
https://www.metromini.info/2018/11/dicoret-sebagai-calon-kades-kawinda-nae.html
Safrudin Jamaludin, Bakal Calon Kades yang diduga dicekal oleh Panitia Pemilihan Kades Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. METROMINI/Agus Mawardy |
KABUPATEN BIMA - Proses pencalonan Kepala Desa Kawinda Nae, Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima diduga mendiskreditkan seorang bakal calon bernama Safrudin Jamaludin (53). Pasalnya, saat ini Safrudin yang sebelumnya sudah dua kali ikut pencalonan Kepala Desa di Kawinda Nae, oleh Panitia Pemilihan mencoret namanya lantaran tak bisa menunjukkan ijazah Sekolah Dasar (SD).
Kepada Metromini, Safrudin menceritakan, syarat dalam mengikuti pencalonan Kepala Desa saat ini yang disampaikan oleh Panitia Pemilihan mengharuskan melampirkan ijazah hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Saya sebenarnya sudah lulus hingga Paket C atau setara dengan SMA, Tapi, syarat menjadi Kades hanya membutuhkan ijazah SMP. Dan sebenarnya ijazah SD ada dan saya sudah menyelesaikan bangku SD di SDN Kawinda Nae," ucap dia, Jum'at, 9 November 2018.
Kata dia, untuk ijazah SD yang dimilikinya memang sudah hilang beberapa waktu yang lalu. Dan sebagai gantinya, sudah ada beberapa dokumen yang menegaskan baik dari pihak Kepolisian, Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima bahkan pihak sekolah tempat dulu ia mengenyam bangku SD Kawinda Nae yang menegaskan bahwa dirinya benar-benar telah lulus SD tersebut.
"Saya sudah mengurus surat kehilangan di Kepolisian. Sudah ada juga surat dinas untuk Panitia Pemilihan agar meninjau kembali keputusannya yang mencoret nama saya. Bahkan pengakuan tertulis dari pihak SDN Kawinda Nae pun menegaskan bahwa saya sudah menyelesaikan SD di sana," jelas dia,
"Dan logikanya, tidak mungkin saya memiliki ijazah SMP jika memang saya tidak tamat SD. Dan keputusan panitia yang mengharuskan ada fisik ijazah SD ini juga terlalu mengngada-ngada di tengah para pihak sudah membenarkan bahwa saya adalah alumni di SDN Kawinda Nae, Kecamatan Tambora angkatan tahun 1977," sambung dia menegaskan.
Diakuinya, kuat dugaan pencekalan dirinya sebagai salah satu calon adalah permainan pihak Panitia Pemilihan yang disinyalir dari tiga calon yang diloloskan saat ini masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Panitia.
"Dan tiga calon yang diloloskan ini masih ada hubungan kekerabatannya dengan oknum Panitia Pemilihan. Hanya saya saja yang tidak ada hubungan darah dan pencekalan pencalonan ini adalah permainan dari pihak panitia semata," pungkasnya.
Diakuinya, dalam mencekal dirinya, pihak Panitia sempat memintai surat kembali ke SDN Kawinda Nae yang sebelumnya sudah membuat pernyataan secara tertulis bahwa dirinya adalah alumni SDN tersebut.
"Alasan Panitia dengan memegang surat pernyataan ulang dari pihak SDN Kawinda Nae dan menjadikan alasan pencekalan saya sebagai calon adalah tindakan yang konspiratif. Sebelumnya ada pernyataan saya sekolah di sana, tiba-tiba ada lagi surat penegasan bahwa saya tidak tamat di SDN Kawinda Nae," tutur dia.
Akibat adanya surat tersebut, sambung Safrudin, dirinya sudah melayangkan surat ke Bupati Bima dan juga ke lembaga DPRD Kabupaten Bima. Bahkan, laporan ke pihak Kepolisian atas dugaan tindak pidana pemalsuan pun sudah disampaikannya secara resmi.
"Tindahakan membuat pernyataan ulang oleh pihak SDN Kawinda Nae yang diduga atas adanya permainan dengan oknum Panitia telah saya laporkan. Dan saya juga sudah memberikan keterangan, bahkan dari beberapa pihak yang menandatangani surat itu sudah dimintai keterangan oleh pihak Penyidik," ujarnya.
Dia mengaku, dalam kondisi yang termarginalkan saat ini, dirinya merasa sangat terdzolimi dan hak demokrasinya telah dicabut secara tidak adil oleh Panitia Pemilihan Kades Kawinda Nae, Kecamatan Tambora.
Untuk itu, kata dia, pihaknya tidak akan tinggal diam dalam memperjuangkan haknya yang sebenarnya adalah upaya dugaan mempolitisasi persyaratan administrasi yang dilakukan oleh oknum panitia dalam rangka mencekal dirinya sebagai salah satu calon Kades Kawinda Nae.
"Dan atas adanya dugaan pendiskreditan posisi saya sebagai calon. Kami meminta panitia untuk meninjau ulang keputusannya yang telah membatalkan pencalonan saya dan meminta kepada Bupati Bima untuk memanggil panitia dan mengklarifikasi masalah yang terjadi," ujar mantan Kepala Dusun Kawinda Nae dua periode itu.
"Selain itu, saya juga berharap upaya hukum yang tengah ditangani oleh penyidik di wilayah hukum Polres Bima atas adanya dugaan pemalsuan bisa diproses terus dan menjerat para pihak untukmendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya," tambah Bapak dari tiga anak itu penuh harap.
Di sisi yang berbeda, Kapolres Bima AKBP Bagus S Wibowo, SIK mengatakan, pihaknya akan memonitor masalah ini.
"Kami akan cek masalah ini," tulis Kapolres via Whatsappnya, Jum'at (9/11/2018) malam.
Sementara itu, pihak Panitia Pemilihan dan juga Pemerintah Kabupaten Bima atas adanya dugaan diskriminasi yang dialami oleh Safrudin masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut terkait masalah ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.