Camat Sanggar: Penambang Pasir Liar di Kawasan "Mata Air Tampiro" Pernah Dipanggil
https://www.metromini.info/2018/11/camat-sanggar-penambang-pasir-liar-di.html
Ilustrasi. GOOGLE/Image |
KABUPATEN BIMA - Pantauan Metromini, penambangan pasir yang diduga tak mengantongi ijin di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima tepatnya di kawasan atau areal Wisata "Mata Air Tampiro" beroperasi bebas saat ini. Tambang pasir yang diduga illegal itu pun kendati sudah diperingati oleh pihak Pemerintah Kecamatan, namun masih juga beroperasi hingga saat ini.
Para penambangan illehal ini melakukan penggalian pasir di wilayah bibir pantai yang dekat dengan kawasan "Mata Air Tampiro" atau tempat wisata yang ada di Desa Piong. Operasi tambang pasir diperkirakan sudah mulai beroperasi sejak bulan Oktober 2018 lalu.
Hasil pantauan Metromini di lokasi. Cara menambang pasir yang ada di bibir pantai tidak dilakukan secara manual. Para penambang itu menggunakan alat berat jeni eksavator dalam melakukan aktivitas illehalnya itu. Setelah di tambang, pasir dibawa keluar dari Kecamatan Sanggar dengan menggunakan mobil jenis dam truck.
"Selain mobil dam truck milik perusahaan yang diduga sebagai pelaku penjambang illegal ini. Pasir yang diambuk merupakan pesanan dari warga yang ada di Kabupaten Bima maupun di Kabupaten Dompu," ucap Ag, seorang warga Piong, Kamis (8/11/2018).
"Saya memperkirakan, sehari bisa ratusan dam truck banyaknya pasir yang ditambang di areal itu," tambah dia.
Menanggapi hal ini. Camat Sanggar, Ahmad HS mengaku sudah pernah memanggil pengelola tambang pasir di kawasan "Mata Air Tampuro" itu. Diakuinya, pihaknya pun sudah mengambil keterangan dari penambang.
"Kita sudah pernah memanggil yang mengelola tambang pasir itu untuk dimintai keterangan," ujar dia via ponselnya, siang tadi.
Soal izin galian, sambung Camat, saat dilakukan pemeriksaan dokumen yang ada hanya surat jual beli tanah. Sementara, surat izin pertambangn saat ini belum bisa ditunjukkan oleh para penambang. Dan yang jelas aktivitas yang dilakukannya adalah illegal.
"Saat dimintai keterangan, para penambang belum bisa menunjukkan ijinnya. Saat ini kita lagi bicarakan masalah izin penggalian atau penambangan pasir tersebut. Dan kita juga sudah terima laporan dari masyarakat terkait kegiatan yang dinilai illehal itu," ujar Camat menegaskan.
Di sisi lainnya, penambang pasir yang didatangi Metromini, Kamis (8/11/2018) siang tadi tidak ada di lokasi. Hingga berita ini dipublikasikan, proses konfirmasi sedang diupayakan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.