Belasan Warga Gugat BPN Kota Bima di PTUN, Terkait Sertifikat Lahan Hasil Timbunan So Amahami

Belasan Warga Gugat BPN Kota Bima di PTUN, Terkait Sertifikat Lahan Hasil Timbunan So Amahami. METROMINi/Dok
KOTA MATARAM - Perjuangan warga asal Kelurahan Dara, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima dalam membongkar praktek dugaan konspirasi terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di watasan Pantai Amahami dilalui lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Mataram. Prosedur Gugatan Perwakilan Kelompok (Class Action) ini terkait sengketa lahan di So Amahami yang dilakukan oleh 15 orang warga Kota Bima. 

Juru Bicara yang sekaligus Ketua Tim Pergerakan Penolakan Timbunan Pantai Amahami, , Herman, M. Pd mengungkapkan persidangan di PTUN Mataram yang digelar, Kamis, 29 November 2018. sekitar pukul 10:00 WITA adalah persidangan yang terbuka yang kedua kalinya.

"Sebelumnya sudah dilakukan lima kali sidang tertutup dan tidak pernah dihadiri oleh pihak BPN Kota Bima yang menerbitkan sertifikat yang sudah digugat di PTUN saat ini," ujar Herman, kemarin.

Herman mengaku, melaui kuasa hukum BPN Kota Bima, Viona Elvia, SH tidak bisa menjelaskan di dalam hasil jawaban tergugat. Menurut dia, selain proses legal yang sedang berlangsung di PTUN Mataram. Hasil kordinasinya dengan pihak anggota DPRD Kota Bima. Kasus timbunan Pantai Amahami juga akan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

"Masalah ini juga sudah di respon oleh Anggota DPRD Kota Bima, Hasil kordinasi kami. akan dibentuk Pansus pada masa sidang pertama di bulan Januari 2019 mendatang," ujar dia. 

Ia berharap, dalam perjuangan bersama warga asal Kelurahan Dara ini, semua sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN Kota Bima pada So Amahami dapat dibatalkan semua. Sebab, ia menegaskan, lahan yang ada di So Amahami adalah laut yang ditimbun oleh oknum warga selama bertahun-tahun yang lalu. 

"Untuk memastikan bahwa lahan di So Amahami adalah laut yang ditimbun, dibuktikan dengan hasil rapat koordinasi antara Dinas Kelautan dan Perikanan Propinsi NTB bahwa dari hasil foto satelit di 2017 lalu, kawasan yang sudan menjadi daratan saat ini merupakan laut di tahun 2017 lalu," pungkasnya. 

Ia mengatakan, untuk sidang selanjutnya di PTUN Mataram akan digelar pada tanggal 6 Desember 2018 dengan agenda replik dari para penggugat.

"Kami akan kembali ke Mataram untuk sidang di PTUN yang ditetapkan akan dilangsungkan tanggal 6 Desember 2018 dengan agenda sidang replik para penggugat," tutup Dosen STKIP Bima itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 3127204205032295471

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item