4 Bulan Tersangka Seumur Hidup ini Ditahan Polisi, Berkas RS Telah Dilimpahkan ke Jaksa

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Satnarkoba Polres Bima Kota ke pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima, Jum'at, 23 November 2018. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Kasus penangkapan narkoba terbesar di NTB dengan berat 994,2 gram sabu-sabu yang menyeret serorang warga keturunan Rudi Santos (RS) di salah satu ruko depan Hotel Camelia, di Lingkungan Karara, Kelurahan Monggonao Kota, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Minggu, 22 Juli 2018 lalu. 

Jum'at, 23 November 2018 sekitar pukul 13:30 WITA Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota melaksanakan giat penyerahan tersangka dan barang bukti pada kasus narkotika jenis sabu-sabu atas nama tersangka Rudi Santoso. Menurut Kasat Narkoba Polres Bima Kota,AKP H. Jusnaidin mengaku sudah menyelesaikan berkas yang sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan beberapa waktu yang lalu. 

"Saat ini, tersangka RS bersama barang bukti sabu-sabu seberat 994.2 gram sudah dilakukan penyerahan ke pihak Kejaksaan. Dan statusnya kini menjadi tahanan jaksa atau tanggung jawab pihak Kejaksaan Negeri Raba-Bima," ujar Jusnaidin, Jum'at (23/11/2018).

Ia mengaku, dalam tahap dua kasus narkoba dengan tersangka RS ini telah menjadi tahanan Polres Bima Kota selarna 120 hari. Dulu, kata dia, berkas perkara ini  sempat dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki. Namun, setelah semua petunjuk jaksa diikuti, proses tahap dua dan P-21 kasus ini sudah dilaksanakan dan selanjutnya akan dinaikkan pihak Kejaksaan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Raba Bima. 

"Sesuai dengan hasil penyidikan kasus ini, RS yang ditangkap di Lingkungan Karara bulan Juli 2018 lalu, diancam hukuman seumur hidup.  RS melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman seumur hidup," pungkasnya. 

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Datun, Reza Safetsila Rusa membenarkan adanya penyerahan tersangka RS bersama barang bukti dalam kasus narkoba ini. Selanjutnyam kata Reza, pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima agar segera disidangkan. 

"Tersangka dan barang buktinya sudah kami terima dan kasus ini sudah P21. Saat ini, kami akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima agar bisa segera disidangkan," tandasnya, 

Di sisi yang berbeda, Kepala Rutan Bima H. A. Halik, S.Sos mengaku sudah menerima RS sebagai tahanan jaksa yang dititipkan di Rutan Bima saat ini. Tersangka RS, kata Halik, telah berada di kamar pengenalan lingkungan (penaling) dalam menjalani proses penahanan di Rutan saat ini. 

"Tersangka RS sudah diantar pihak Kejaksaan hari Jum,at 23 November 2018. Dan statusnya adalah tahanan titipan pihak Kejaksaan dan saat ini ada di kamar penaling dan akan diberlakukan sama dengan warga binaan yang lainnya," ujar Halik, Sabtu (24/11/2018). (RED) 

Related

Politik dan Hukum 8698017883543338302

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item