Sekdes Bolo Bongkar "Borok Penggelapan Uang" di Kantor Desa dan Laporkan ke Jaksa

Sekdes Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Anas Indriadi. METROMINI/Agus Gunawan
KABUPATEN BIMA - Sekretaris Desa (Sekdes) Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Anas Indriadi ungkap dugaan penggelapan Dana Pendapatan Asli (PAD) di kantor Pemerintahan Desa Bolo. Sekdes menuding dugaaan penggelapan ini dilakukan oleh oknum Kades dan Bendahara, Diakuinya, sekitar puluhan juta uang di kantor Pemdes Bolo digunakan untuk keperluan yang tidak jelas peruntukkannya.

Anas mengaku, uang puluhan juta itu masuk di rekening desa dari hasil penjualan tanah. Tapi, uang itu kondisinya sudah dicairkan. Terkait untuk apa penarikan uang itu, kata dia, pihak Kades dan Bendahara yang tahu dan tidak ada transparansinya soal ini.

"Uang Rp60 juta masuk di rekening kas desa (RKD) tanggal 19 Oktober 2018 lalu. Dan kondisinya nsudah dicairkan oleh Kepala Desa dan Bendarahara pada tanggal 22 Oktober 2018. Pencairan ini dilakukan keduanya tanpa sepengetahuan saya selaku Sekdes," terang dia di Kantor DPMDes, Senin ( 29/10/2018) pagi lalu. 

Anas menerangkan, penggunaan dana Pendapatan Asli Desa (PAD) harusnya dimasukan ke dalam APBDes. Tidak dikeluarkan secara sepihak sepeti itu,

"Harusnya uang itu dimasukan ke ABDes. Tidak bisa dicairkan sepihak seperti itu," jelasnya.

Ia menjelaskan,  uang hasil penjualan tanah di Desa Bolo yang dbayar pihak perusahaan jagung itu dibeli oleh PT. Ssantosa Utama Lestari. Diduga terjadi penggelapan atas dana ini. 

"Saya sudah memasukan dugaan penggelapan uang ini ke kantor Inspektorat,  DPMDes Kabupaten Bima dan pihak Kejaksaan. Pelaporan disertai dengan bukti transksi uang yang masuk ke rekening desa," papar dia. 

"Dan surat pengaduan ke Inspektorat,  Jaksa dan DPMDes semua ada di saya sebagai bukti laporan atas masalah ini," sambungnya.

Dia berharap,  uang PAD Desa Bolo itu,  agar bisa di kembalikan ke kas desa dan digunakan demi kepentingan masyarakat bukan oknum Kades dan Bendahara Desa.

"Saya harap uang itu dikembalikan ke kas desa dan digunakan sebagaimana mestinya," tambah dia.

Di lain pihak, Kepala Desa Bolo dan  Bendahara Desa yang diduga terkait dngan penggelapan dana Rp60 juta sebagaimana yang dituding Sekdes tersebut, masih diupayakan untuk dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4066642428803978564

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item