Dua Rumah Terduga Bandar Sabu di Sangiang-Sape dan di Penaraga Digrebek
https://www.metromini.info/2018/10/dua-rumah-terduga-bandar-sabu-di.html
Penggrebekan Tim Satresnakoba Porles Bima Kota di rumah terduga bandar di Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Kamis, 18 Oktober 2018. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Seakan tak ada matinya kasus narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota. Sudah ratusan kali pengungkapan tapi peredaran barang haram jenis sabu-sabu ini masih beredar di Kota dan Kabupaten Bima.
Kali ini, jajaran Tim Buser Narkoba Polres Bima Kota di bawah komando lapangan Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB, AKBP I Komang Satra, SH melakukan penggrebekan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda, Kamis, 18 Oktober 2018. Pagi di Kecamatan Sape, Kabupaten Bima dan siangnya di Kecamatan Raba, Kota Bima.
Plt. Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno mengatakan, pada giat atau operasi yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kota di bawah pimpinan Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB di Desa Rai Oi dan Desa Sangiang, Kecamatan Sape. Menurutnya, ada dua orang yang diamankan yaitu seorang wanita berinisial RN (29) bersama seorang teman prianya berinisial AI (33).
"Penggrebekan yang berhasil mengamankan pasangan seorang laki-laki dan perempuan itu tepatnya di RT. 06/03, Dusun Bareka, Desa Sangiang Kecamatan Sape, Kabupaten Bima," tulis Suratno dalam siaran persnya, Kamis (18/10/2018).
Baca juga: Pengungkapan Sabu-sabu Terbesar di NTB, Seret Rudi, Warga Keturunan Berkedok Pengusaha Jagung
Kata dia, perempuan berparas cantik yang diringkus bersama teman prianya itu diketahui usai pesta narkoba di rumahnya, di Dusun Berkah, Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. Menurutnya, penangkapan ini pun berasal adanya informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang digrebek tersebut diduga sebagai tempat yang digunakan untuk pesta dan menyimpan narkoba.
"Dari informasi itu, jajaran Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres Bima Kota, sekitar pukul 06.00 WITA, bergegas menuju TKP," terang Suratno.
Kata dia, keberhasilan pengungkapan ini pun setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih enam bulan. Saat informasi telah A1, Team Opsnal SatResnarkoba Polres Bima Kota dan Kasubdit 2 DitResNarkoba Polda NTB langsung menuju TKP.
"Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasubdit 2 DitResnarkoba Polda NTB, Pak AKBP I Komang Satra, SH. Di TKP, Team langsung melakukan penggerebekan di mana kedua tersangka yang juga berstatus DPO ini sedang tidur di dalam rumah," ungkap dia.
Sambung dia, saat Team melakukan penggeledahan badan serta penggeledahan rumah, ditemukan barang bukti narkoba yang diduga Sabu seberat kurang lebih 3,14 gram. Ada juga 13 buah HP dengan berbagai merk berbeda, 1 buah Timbangan,.
"Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan yaitu satu pucuk senjata api (senpi) rakitan, 4 butir amunisi SS1 aktif, 1 buah BPKB, 3 buah STNK, 1 ATM BNI, dam uang tunai Rp50.000,” beber Suratno.
"Setelah melakukan penggeledahan, petugas membawa kedua tersangka dan barang bukti untuk diamankan di kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” sambung Suratno.
Grebek di Penaraga,
Seorang Berhasil Melarikan Diri
Masih menurut Suratno, sepulang penggrebekan di Kecamatan Sape, jajaran Satresnarkoba Polres Bima Kota bersama dengan Subdit 2 DitResNarkoba Polda NTB melanjutkan giatnya menggrebek sebuah rumah terduga bandar di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima, Kamis, 18 Oktober 2018.
" Saat penggrebekan di TKP Kelurahan Penaraga, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga memiliki narkotika golongan satu jenis sabu-sabu. Kedua pelaku yaitu FN alias Cimon (28) warga asal Kelurahan Penaraga dan SRN (21) warga asal Kelurahan Penanae," sebut Suratno.
Kata dia, saat dilakukan penggrebekan di Kelurahan Penaraga tersebut, kedua pelaku diduga memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu, Dati tangan kedua tersangka ini, ditemukan barang bukti berupa narkoba yang diduga sabu-sabu seberat kurang lebih 9,66 gram.
Suratno menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku ini setelah dilakukan pemantauan selama kurang lebih 1 bulan. Saat Team melakukan penggerebekan saat itu tersangka ada di dalam rumah dan sedang menggunakan sabu-sabu bersama dengan dua orang rekannya.
Saat di grebek, ketiga tersangka berusaha untuk melarikan diri melalui tembok pagar belakang rumah tersangka. Satu orang tersangka berhasil melarikan diri sedangkan dua orang lainnya berhasil diamankan oleh Team," tutur Suratno.
Ia pun menyebutkan, dari hasil penggeledahan badan serta penggeledahan rumah yang dilakukan oleh Tim, ditemukan barang bukti 17 poket narkoba yang diduga sabu-sabu dengan berat hampir 10 gram. Ada juga satu buah HP nokia dan uang tunai sebesar Rp2.355.000.
"Saat ini, baik pelaku dan barang buktinya sudah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," tandas Suratno. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.