Ada Pengambilan Uang Saat Ratusan Tenaga Kontrak Pol PP dan Linmas Ambil Petikan SK
https://www.metromini.info/2018/10/ada-pengambilan-uang-saat-ratusan.html
Ilustrasi gambar puluhan anggota Sat Pol PP. GOOGLE/Image |
KABUPATEN BIMA - Ratusan tenaga kontrak di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) dan Linmas Kabupaten Bima, di bulan Oktober ini menerima petikan Surat Keputusan (SK) menjadi Tenaga Kontrak. Namun, saat mengambil petikan SK yang ditandatangani oleh Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri tersebut, ternyata ada penarikan uang saat petikan SK tersebut diserahkan.
Hal tersebut diungkap oleh salah seorang tenaga kontrak Pol PP yang tak ingin dituangkan namanya di media. Menurut dia, penarikan uang ini bervariatif. Pada tenaga ratusan tenaga kontrak Pol PP ditarik uang ada yang Rp20 ribu dan ada juga yang Rp50 ribu. Sementara sejumlah 96 tenaga kontrak Linmas ditarik uang Rp50 ribu per orangnya.
"Kami mendapatkan petikan SK pada bulan Oktober ini. Kalau penarikan uang di tenaga kontrak Pol PP dilakukan dengan memotong uang lauk pauk. Sementara, info yang saya dapat di tenaga kontrak Linmas dikumpulkan oleh Ketua Pletonnya," ucap anggota Pol PP yang berdomisili di Kota Bima itu, Jum'at (18/10/2018).
Diakuinya, keberadaan tenaga kontrak di kantor Sat Pol PP sudah ada sejak tahun 2012 atau di masa kepemimpinan Bupati Bima Alm. Feri Zulkarnain. Dan sempat ada penambahan tenaga kontrak juga di tahun 2014 dan 2016 yang saat pengambilan petikan SK ditarik Rp20 ribu per orangnya.
"Penarikan ini juga terjadi di tahun 2014 dan 2016. Sementara pada tahun 2017 lalu, kami tidak mendapat petikan SK sebagai tenaga kontrak di Sat Pol PP. Baru ada lagi tahun 2018 sekarang," ujarnya.
Kata dia, jumlah tenaga kontrak yang diketahuinya saat ini ada sekitar 379 orang. Data itu yang terdapat pada di Duk pegawai dan ditambah dengan tenaga kontrak yang ada di 18 Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Bima. dipasang tarif oleh oknum pimmpinan kantor tersebut.
"Kami mengetahui jumlah tenaga kontrak ini saat paraf terima gaji. Tertuang jumlah ada sebanyak 405 orang. Sedangkan di data DUK ada 379 orang tenaga kontrak. Dan ada tambahan tenaga kontrak di belasan Pemerintah Kecamatan se Kabupaten Bima," terang dia.
Kata dia, uang sebesar Rp50 ribu tidak begitu berarti. Tapi, saat penarikan dilakukan terhadap ratusan orang tenaga kontrak ada yang Rp20 ribu dan Rp50 ribu, nilai totalnya bisa sampai belasan juta. Diakuinya, motivasi mengabarkan hal ini bukan dalam rangka untuk melaporkan kejelekan pimpinan di kantor.
Namun, penarikan yang diduga sebagai pungutan liar (pungli) selain tak ada payung hukumnya dan merupakan kebiasaan yang harus tidak dibiasakan di Sat Pol PP atau pun di kantor lain yang ada di lingkup Pemkab Bima.
"Kami membuka dugaan pungli ini bukan untuk menjatuhkan pimpinan. Tapi, kebiasan penarikan tanpa dasar hukum seperti ini, harusnya sudah tidak lagi dibiasakan di kantor-kantor yang ada di lingkup Pemkab Bima," jelas dia.
Di sisi lainnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima, H. Sumarsono, SH tidak membantah adanya pengambilan uang saat penyerahan petikan SK dari para tenaga kontrak yang ada di kantornya. Menurutnya, uang tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pihak pimpinan di kantor dan juga ratusan tenaga kontrak.
Ia menjelaskan, terbitnya SK masing-masing tenaga kontrak bukan sepenuhnya menjadi domain kerja di kantor Sat Pol PP. Melainkan, yang mengurus SK-SK tenaga kontrak ini adalah pihak BKD dan Diklat Kabupaten Bima.
"Di kami hanya mendata saja jumlah tenaga kontrak yang ada. Selanjutnya yang menerbitkan SK tenaga kontrak ini adalaha pihak BKD. Dan SK ini pula langsung ditandatangani oleh Bupati Bima," jelas dia.
Ia menceritakan, sebenarnya, keberadaan tenaga kontrak atau dulunya dikenal honorer pernah menjadi temuan BPK saat legitimasi keberadaan ratusan honorer tidak memiliki dasar hukum saat pemberian insentif atau gaji kepada mereka.
"Kami pernah diminta kembali oleh BPK karena dinilai keberadaan ratusan honorer ini tidak ada legitimasinya. Dan akhirnya, berkat adalah Peraturan Bupati (Perbup) yang memperbolehkan pengangkatan tenaga kontrak dan menerbitkan SK terhadap ratusan orang honorer ini, sehingga pihak BPK tidak menagih uang yang telah diserahkan kepada para honorer tersebut untuk diganti," papar dia.
Diakuinya, untuk jumlahn tenaga kontrak di kantor Sat Pol PP dan Linmas saat ini ada 579 orang. Ada sekitar 94 orang tenaga kontrak linmas dan sisanya tenaga kontrak Pol PP. Dan saat ini, untuk pendapatan para tenaga kontrak ini tetap ada kenaikan dalam setiap tahunnya. Dulu, sebelum Linmas gabung dengan Pol PP, para tenaga kontrak per bulannya dikasih insentif Rp150 ribu per bulannya saat di Kesbanglinmas.
"Sekarang insentif tenaga kontrak linmas sudah dinaikkan menjadi Rp235 ribu. Sementara untuk tenaga kontrak Pol PP tetap ada kenaikan tiap tahunnya dan sekarang sudah Rp450 ribu ditambah dengan uang lauk pauk dalam setiap bulannya," ucap dia.
"Dan Insya Allah, di tahun 2019 akan kami sama-sama naikkan untuk setiap tenaga kontrak akan mendapat insentif atau gaji Rp500 ribu per bulan untuk setiap orangnya," sambung Sumarsono.
Kata dia, di tengah upaya meningkatkan kesejahteraan pendapatan para tenaga honorer ini. Adapun terkait dengan uang yang diambil saat penyerahan petikan SK tenaga kontrak dalam kebutuhan dan kepentingan para tenaga kontrak ini juga.
"Kan untuk ngurus SK tenaga kontrak ini, butuh operasional dan bekerjasama dengan pihak kantor lain. Dalam rangka untuk memudahkan akomodasi dan kebutuhan operasional lainnya, sudah ada kesepakatan kebersamaan ada sumbangsih juga dari para tenaga kontrak ini," terang dia.
Diakuinya, pengambilan uang itu tidak langsung dilakukannya. Tapi, dilakukan oleh salah seorang Kasi di kantornya. Dan motif pengambilannya bukan untuk memperkaya diri tapi dalam rangka kebutuhan akomodasid dan operasional dalam rangka menghadirkan SK-SK dari ratusan orang tenaga kontrak di kantornya tersebut.
"Uang itu bukan untuk memperkaya diri. Kalaupun ditotal jumlahnya belasan juta mungkin. Dan ada yang belum berikan juga kalau saya dengar dari laporan kasi di kantor. Saya berharap, anggota bisa mengerti. Kami juga bekerja untuk kesejahteraan semua anggota yang ada. Tidak bermaksud untuk mengambil hak anggota. Dan semuanya sudah disepakati bersama," pungkas Sumarsono menambahkan di akhir wawancaranya dengan Metromini via selluler, Jum'at (18/10/2018) malam lalu. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.