Kabag Organisasi: Pengaturan UPTD di Pemkot Bima Sesuai Permendagri Nomor 12 Tahun 2017
https://www.metromini.info/2018/09/kabag-organisasi-pengaturan-uptd-di.html
Kabag Organisasi setda Kota Bima, Ihya Ghazali, S.Sos. GOOGLE/Image |
KOTA BIMA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bima sejak tahun lalu sudah melakukan pengaturan terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) lingkup Pemkot Bima. Menurut Kabag Organisasi setda Kota Bima, Ihya Ghozali, S.Sos menjelaskan pengaturan keberadaan UPTD di Kota Bima sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD.
Ghazali menjelaskan, di tahun 2017 lalu, selain diterbitkannya Permendagri 12/17, Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri melalui Dirjen Otda di tanggal 12 Juni 2017 mengeluarkan surat untuk Gubernur, Bupati dan Wali Kota se Indonesia tentang pedoman konsultasi pembentukan UPTD dan Cabang Dinas dalam rangka rangka meningkatkan efektivitas kelembagaan di masing-masing pemerintahan daerah.
Kata dia, dan disebutkan pula bahwa, setelah 6 bulan pasca diterbitkannya Permendagri itu sudah dilakukan pengaturan kembali atas keberadaan UPTD-UPTD yang ada di Kota Bima.
"Alhasil, sementara ini dari 41 total UPTD di Kota Bima, yang sudah melakukan pengaturan ulang UPTD sesuai dengan laporan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah dilakukan verifikasi oleh Biro Organisasi setda NTB ada 11 UPTD," sebut Ghazali, Sabtu, 8 September 2018 malam.
Ia menjelaskan, dari 11 UPTD yang diterbitkan melalu Peraturan Wali Kota Bima (Perwali) di era H. Qurais H. Abidin mencakup di Dinas Pertanian dan Peternakan yang sebelumnya ada 13 UPTD kini menjadi 6 UPTD. Di Dinas Lingkungan Hidup dari 1 UPTD, saat ini sudah ada dua UPTD yaitu RPTD Labkesda dan UPTD Pengolahan Sampah.
"Ada dua UPTD yaitu di Dinas Perhubungan yaitu UPTD Pengujian Kendaraan dan UPTD Workshop di Dinas PUPR Kota Bima," ucap dia.
Diakuinya, masih ada beberapa UPTD yang belum dilakukan pengaturan ulang sesuai dengan Permendagri 12/17 seperti di Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan kebutadayaan dan juga di Dinas Koperindag Kota Bima.
Oleh Penjabat Wali Kota Bima (Drs. H. Wirajaya Kusuma, MM, red), sambung Ghazali, diterbitkanlah surat kepada OPD-OPD terkait klarifikasi atau meminta laporan sesuai dengan keberadaan UPTD sesuai dengan amanah Permendagri tersebut.
"Dan alhamdulillah, sampai batas waktu tanggal 7 September 2018 kemarin. Semua OPD sudah memberikan laporannya. Dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi di Biro Pemerintahan Provinsi NTB selaku yang mewakili pemerintah pusat. Dan nanti untuk keberadaan UPTD tersebut akan disahkan melalui Perwali. Bisa Penjabat Wali Kota yang sekarang atau Wali Kota Bima yang baru dan Insya Allah akan dilantik tanggal 24 September 2018 mendatang," jelas dia.
Saat ini, kata mantan Kabag HumasPro setda Kota Bima itu, untuk keberadaan UPTD tidak seperti sebelum terbitnya Permendagri 14 tahin 2017, di mana cukup dengan menerbitkan Perwali saja dan UPTD sudah terbentuk. Dalam ketentuan yang baru (Permendagri nomor 12 tahun 2017 dan edaran dari Kemendari) ada beberapa persyaratan dan ketentuan seperti kajian akademis, SDM, analisa beban kerja dan penganggaran yang menjadi laporan OPD untuk pembentukan UPTD.
"Pentingnya dilakukan pengaturan dan diterbitkannya surat untuk klarifikasi kepada OPD oleh Penjabat Wali Kota disebabkan selain amanah Permendagri 12/2017 dan juga kebutuhan dalam penentuan anggaran untuk tahun 2019 mendatang," ungkap dia.
Jadi, ia menegaskan, informasi bahwa Penjabat Wali Kota Bima akan menghapus 30 dari 41 UPTD perlu diluruskan duduk persoalannya. Pada intinya, tegas Ghazali, surat yang diterbitkan penjabat untuk laporan yang harus disampaikan masing-masing OPD hingga tanggal 7 September 2018 lalu, dalam rangka melanjutkan amanah dari aturan dan memperbaiki struktur organisasi yang sehat dan sesuai ketentuan di lingkup Pemerintahan Kota Bima.
Ghazali menambahkan, Pemerintah Kota Bima memastikan belum mengatur beberapa UPTD di bawah Satuan Pendidikan, Puskesmas, dan Rumah Sakit karena pada pasal 38 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Cabang Dinas dan UPTD disebutkan, khusus untuk tiga UPT tersebut masih menunggu peraturan selanjutnya.
"Oleh karena itu penataan organisasi daerah, kami belum menyentuh UPTD Satuan Pendidikan maupun Puskesmas dan Rumah Sakit karena memang dalam aturan ada ketentuan khusus terkait keberadaan UPTD di Satuan Pendidikan, Rumah Sakit dan Puskesmas," jelas dia. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.