Tim KIA Mbojo Ringkus Pelaku Curas depan Masjid Uswatun-Melayu, Bulan Juli 2018 Lalu
https://www.metromini.info/2018/08/tim-kia-mbojo-ringkus-pelaku-curas.html
KOTA BIMA - Plt. Kasubag Humas Polres Bima Kota mengungkapkan, dalam giat Tim KIA Mbojo (Opsnal) Reskrim Polres Bima Kota, Rabu, 15 Agustus 2018 kemarin, sekitar pukul 14:30 WITa telah dilakukan penangkapan terhadap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas).
"Pengungkapan dan penangkapan kasus curas ini berdasarkan Laporan Polisi: Nomor: LP/277/VII/2018/NTB/Res Bima Kota, dengan korbannya adalah Syarifah So'od Algadri, 41, warga yang tinggal di BTN Asakota, Kota Bima," ungkap Suratno, semalam.
Menurutnya, dalam kasus ini, diketahui pelaku bernama samaran Jobe, 26, warga di Kelurahan Penanae, Kecamatan Raba, Kota Bima. Modus pelaku, di bulan Juli 2018 lalu, pelaku berpura pura minta diantar oleh anak korban, ke Kelurahan Tanjung, Kota Bima.
"Namun pas pelaku yang membonceng anak korban tiba di tempat yang sepi, tepatnya di belakang Masjid Uswatun, Kelurahan Melayu, Kota Bima. Pelaki menurunkan korban dengan paksa dan membawa kabur sepeda motor (SPM) milik korban," ujar Suratno.
Dalam kasus tersebut, sambung dia, Tgim melakukan penyelidikan terhadap pelaku setelahmelakukan introgasi terhadap korban, Setelah tim mendapatkan identitas pelaku tersebut dan mendapat informasi A1 keberadaan pelaku, TIM segera bergegas melalukan penggerbekan di tempat persembunyian pelaku.
"Tim berhasil meringkus pelaku di kos-kosan milik temannya yang terletak di Kelurahan Sarae, Kota Bima dan kemudian pelaku digiring sekaligus diamankan ke kantor Sat Reskrim Res Bima Kota. Pada pemeriksaan di kantor, pelaku mengakui perbuatannya tersebut," tuturnya.
Suratno menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku, barang bukti SPM tersebut ternyata sudah dijual oleh pelaku ke warga yang berinisial HK. Saat ini, Tim sedang melakukan pengejaran terhadap barang bukti dan terduga HK selaku penadah yang terjerat pasal 480 KUHP.
"Pengejaran terhadap terduga penadah yang juga membawa lari barang bukti berupa SPM tersebut sedang diburu oleh Tim. Sementara itu, terkait barang hasil kejahatan atau kegiatan penadahan seperti yang diatur dalam Pasal 480 KUHP, diancam hukuman penjara selama-lamanya empat tahun kurungan," pungkas Suratno. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.