Sudah Ada Larangan! Tapi, Anak Sekwan Jadi Honorer Sejak Tahun Lalu

Ilustrasi. GOOGLE/Image
KOTA BIMA - Seorang Honorer Kategori Dua yang namanya enggan dituangkan di media mengaku, di DPRD Kota Bima, sebelumnya tercatat ada 19 honorer yang masuk data K-II. Ditambah dengan 3 orang honorer K-II yang dimutasi dari Dinas Kahutanan Kota Bima yang telah dihapus dari struktur Pemerintah Kota Bima dan dialihkan ke Pemerintah Provinsi.

"Di DPRD Kota Bima dalam data base honorer K-II ada 22 orang," sebut honorer asal di Kecamatan Raba itu, semalam.

Kata dia, keberadaan pegawai non PNS atau honorer di DPRD Kota Bima kian bertambah setiap tahunnya. Saat ini totalnya sebanyak 34 orang.  Diduga, honorer yang masuk masih ada hubungan kedekatan dengan pimpinan yang ada di kantor tersebut.

"Aturan sudah jelas melarang ada rekrut honorer. Namun, kondisinya berbanding terbalik dengan keberadaan dan keadaan honorer khususnya di DPRD Kota Bima saat ini. Tiap tahun ada saja wajah baru yang jadi honorer. Dan jumlah honorer ada 34 orang. Diduga yang masuk baru mempunyai hubungan kedekatan dengan pimpinan yang ada di kantor saat ini," sebut dia.

Ia mengaku, di masa Ketua DPRD Kota Bima, Pak Feri Sofyan atau di tahun  2017 lalu. Ada masuk seorang honorer baru di DPRD. Ternyata, honorer ini adalah anak perempuam dari Sekrretaris DPRD Kota Bima (Muhaimin-red). Diakuinya, honorer baru ini sudah mengantongi SK dan tetap mendapat gaji per bulannya. Ia ditempatkan di bagiam umum sekretariat DPRD Kota Bima.

"Kabarnya, anak Pak Sekwan ini adalah sarjana di bidang kesehatan. Dia jadi honoer sejak tahun 2017 lalu. Katanya sudah dikasih SK dan tetap mendapat gaji setiap bulannya." tandasnya.

Ia mengatakan, jika aturan sudah jelas melarang tekruitmen honorer baru. Tapi, mengapa oleh oknum pimpinan tetap memasukkan anak kandungnya menjadi honorer di sini? Apakah kondisi seperti itu tidak diberikan sanksi?

"Kami sangat berharap, aturan yang ada harus diditegakkan, Pimpinan di Pemerintah Kota Bima untuk bisa menyikapi masalah ini. Dan juga anggota Komisi II yang membidangi soal pemerintahan dan kepegawaian bisa memanggil Sekwan untuk mengklarifikasi masalah ini," tandasnya.

Surat Mendagri yang menegaskan pelarangan rekrut honorer. METROMINI/Dok
Seperti diketahui, pelarangan mengangkat tenaga honorer dan sejenisnya sangat jelas dengan diterbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri untuk tiap-tiap Organisasi Perangkat Daehah (OPD) yang ada di lingkup Pemerintah Daerah se Indonesia. 

Aturan larangan pengangkatan tenaga honorer tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 yang telah diubah sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .

Pihak Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) dalam situs pengaduan resmi milik pemerintah (www.lapor.go.id). Kementerian Dalam Negeri menyampaikan bahwa berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 dinyatakan bahwa: 

“Sejak ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, semua Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat lain di lingkungan instansi, dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenis, kecuali ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.”

Kementerian Dalam Negeri menegaskan, berdasarkan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa adapun tenaga honorer dimaksud terdiri dari :

Tenaga Honorer Kategori I adalah tenaga honorer yang penghasilannya di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus; berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006;

  • Tenaga Honorer Kategori II adalah tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan kriteria, diangkat oleh Pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 (sembilan belas) tahun dan tidak boleh lebih dari 46 (empat puluh enam) tahun pada tanggal 1 Januari 2006.
  • Selain itu, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 814.1/169/SJ tanggal 10 Januari 2013 Perihal Penegasan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer, ditegaskan bahwa:
  • Gubernur dan Bupati/Walikota dilarang mengangkat tenaga honorer atau yang sejenisnya;
  • Pemerintah tidak akan mengangkat lagi tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil;

Apabila Gubernur dan Bupati/Walikota masih melakukan pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya, maka segala konsekuensi dan dampak pengangkatan tenaga honorer atau yang sejenisnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka untuk tenaga honorer pada sekolah-sekolah baik dari tingkat Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) untuk mematuhi ketentuan tersebut diatas.Demikian untuk menjadi maklum dan terima kasih.

Di sisi yang lain, mantan Ketua DPRD Kota Bima Feri Sofyan dan Sekwan beserta anaknya yang menjadi honorer di DPPRD Kota Bima yang diduga melanggar aturan tersebut, masih diupayakan untuk dikonfirmasi kemabli. (RED | WWW.LAPOR.GO.ID)

Related

Pemerintahan 6872287726987854654

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item