https://www.metromini.info/2018/08/seorang-nara-pidana-bota-26-yang-tengah.html
Seorang nara pidana, Bota, 26, yang tengah menjalani Layanan Cuti Bersyarat (CB), kembali dibekuk Tim Buser Polres Rasanae Timur, Selasa. 14 Agustus 2018 pagi. METROMINIK/Dok |
KOTA BIMA - Baru saja menghirup udara segar dengan akan berakhirnya masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Klas IIb Raba Bima. Seorang nara pidana, Bota, 26, yang tengah menjalani Layanan Cuti Bersyarat (CB), kembali dibekuk Tim Buser Polres Rasanae Timur, Selasa. 14 Agustus 2018 pagi.
Plt. Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno menjelaskan, Bota langsung diamankan di depan Rutan Bima oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Rasanae Timur yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Gafur yang disangka menjadi pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/96/X/2017 /P.Rasanae Timur tanggal 23 Oktober 2017..
"Bota yang keluar diamankan Tim Opsnal terkait dengan adanya laporan polisi tentang kasus curanmor. Akhirnya, pemuda asal RT.16/06, Lingkungan Nggaro Kumbe, Kelurahan Rabadompu Timurm Kecamatan Raba, itu langsung digiring ke Mapolsek Rasanae Timur oleh Tim," ujarnya.
Kata dia, penangkapan tersebut dilakukan oleh tim opsnal pada saat Bota baru menyelesaikan masa hukuman tahanan Layanan Cuti Bersyarat (CB) di Rutan Bima. Sebelumnya, Bota masuk bui terkait dengan kasus Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas).
"Saat ini Bota sudah kembali diamankan di Mapolsek Rasanae Timur. Kasusnya ini dalam penyidikan unit Reskrim Polsek Rasanae Timur yang akan memprosesnya lebih lanjut," tandas Suratno.
"Selain itu, dalam kasus ini akan dilakukan pengembangan terhadap Bota karena tidak menutup kemungkinan yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polres Bima Kota," tutup Suratno menambahkan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.