Seminggu Lebih Diamankan, Kasus Kayu Donggo Masih Disita Pol PP

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bima mengamankan sekitar tujuh kubik kayu olahan yang diduga dari hasil pembalakan liar atau illegal logging di wilayah Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Rabu (25/7/2018) lalu. METROMINI/Dok
KABUPATEN BIMA - Pasca pengungkapan kayu jenis sonokling di hutan kawasan atau hutan lindung di Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima, Rabu (25/7/2018) lalu. Kondisi kayu masih dalam keadaan diamankan oleh Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bima.

Komandan Satuan (Dansat) Pol PP Kabupaten Bima, Sumarsono mengaku, kayu yang berhasil diungkapnya di Kecamatan Donggo, fisik kayu sudah diamankan di depan ruangan Bidang Operasi di kantor Dinas Sat Pol PP di Desa Godo, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. 

Kata dia, kayu sengaja diamankan, sampai dengan kehadiran pihak pemilik kayu untuk bisa diambil keterangannya. Namun, sampai saat ini, batang hidung dari pemilik kayu ini tidak muncul di kantornya.

"Kami simpan kayu barang bukti pengungkapan dugaan illegal logging di Kecamatan Donggo di kantor pasnya di depan ruang Bagian Operasi, Sampai saat ini kami masih menunggu empunya kayu untuk datang ke kantor. Sudah 10 kayu tersimpan namun belum ada batang hidungnya yang mengaku memiliki kayu sekitar 7 kubik ini," tulis Sumarsono via pesan online, Minggu, 5 Agustus 2018.

Kata dia, pihaknya ingin memberikan shock therapy kepada pemilik kayu dan kepada masyarakat lainnya yang selalu menggunduli hutan dan tak memikirkan keadaan di masa depan. 

"Kayu ini masih kita menunggu yang mengaku memilikinya. Dan disitanya kayu ini, biar dijadikan hock therapy bagi masyarakat. Apalagi melihat kondisi hutan dan gunung yang semakin memprihatinkan saat ini. Dan bila hutan dan gunung tdk dijaga. Mau tidak mau kurang lebih 20 - 25 tahun hutan gunung di Kabupaten Bima akan habis kayu untuk menahan erosi dan banjir di masa depan," tandas dia. 

Dia berharap, peran para camat dan kepala desa dalam mencegah dan mengerem prilaku pembalakan kayu oleh masyarakat. Ia pun menduga, ada oknum kades yang mengambil peluang dalam bisnis illegal ini.

"Untuk menjaga hutan sangat diharapkan peranan para camat dan kades. Namun, kuat dugaan ada oknum aparat pemerintah yang ikut terlibat dalam kegiatan illegal dan merusak  masa depan ini. Dam kayu sudah mau masuk dua minggu, dan ditunggu yang mengklaim  atau yang punta, ngak datang ke kantor mungkin takut juga mereka," tandasnya. 

Dia megaku, setelah dilihat, jumlah barang bukti yang diamankan ada sekitar empat kubik. Sementara dari pihak Kepolisian, hingga saat ini belum ada yang datang mengecek kondisi kayu tersebut.

"Kasus kayu ini, kami masih menunggu pemiliknya, Dan pihak Kepolisian juga belum ada yang datang mengecek kondisi kayu untuk diproses lebih lanjut. Saat ini kami masih menunggu, dan dari barang bukti yang ada, lebih kurang saya lihat ada empat kubik kayu yang kami sita di kantor," terang Dansat Pol PP Kabupaten Bima itu menegaskan.

Di sisi lain terkuaknya dugaan kasus pembalakan liar yang diungkap Sat Pol PP Kabupaten Bima, di Kecamatan Donggo ini. Pihak Polsek Donggo dan Polres Bima belum dikonfirmasi dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana illegal logging ini. Demikian juga oknum pemilik atau yang bertanggung jawab atas kayu ini belum diketahui siapa orangnya untuk bisa dikonfirmasi lebih lanjut. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4048446309551075091

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item