Selundupkan Sabu ke Penghuni Rutan, Dua Pemuda Digiring ke Satnarkoba Polres Bima Kota
https://www.metromini.info/2018/08/selundupkan-sabu-ke-penghuni-rutan-dua.html
Dua orang pengunjung atau pembesuk tahanan di Rutan Bima, digiring ke Mapolres Bima Kota diduga selundupkan sabu-sabu, Senin, 27 Agustus 2018. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - KBO Narkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi mengungkapkan, Anggota piket penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, dua hari yang lalu, Senin, 27 Agustus 2018 sekitar pukul 17:00 WITA menerima laporan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan Bima.
"Pengungkapan ini hasil dari tindaklanjut laporan Kepala Rutan Bima bahwa adanya penemuan narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dibawa oleh pengunjung tahanan," ungkap dia, Selasa (28/8/2018).
Budi menceritakan, Senin sore lalu, sekitar jam lima pengunjung dengan inisial Ad (23) dan AR (18) mendatangi Rutan Bima untuk membesuk MF. Diakuinya, pengunjung tersebut membawa sebungkus rokok marlboro merah berisi 5 batang dan 1 poket plastik klip berwarna putih yang di dalamnya diduga berisi serbuk kristal putih bening atau sabu-sabu.
"Petugas jaga Rutan Bima memeriksa barang bawaan yang diserahkan kepada pelaku (MF). kemudian ditemukan Narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dimasukkan di dalam salah satu batang rokok tersebut," jelas Budi.
Oleh Kepala Rutan Bima, kata Budi, langsung menghubungi Anggota piket Penyidik Resnarkoba untuk mendatangi TKP. Selanjutnya Anggota piket Penyidik langsung mendatangi Rutan Bima untuk melakukan tindakan awal di TKP.
"Saat itu Kepala Rutan Bima menyerahkan Barang Bukti kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, Dan kasus ini dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara pelaku MF dilakukan pemeriksaan di Rutan Bima. Sementara dua orang pengunjung dibawa ke kantor Sarnarkoba Polres Bima Kota," ucap dia.
Diakuinya, pelaku dalam kasus ini masih berstatus terdakwa. Pelaku menerima barang dari pembesuk dan didapat dari tangannya narkoba yang diduga adalah sabu-sabu. Saat ini, pelaku yang sedang dalam proses persidangan terdakwa kasus narkotika dan masih berusia 24 tahun.
"Pelaku merupakan warga RT. 07 RW. 04 Dusun Sangaji Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima," tuturnya,
Dalam temuan ini. sambung Budi, barang bukti yaitu 1 poket berisi sabu-sabu dengan berat Netto 0,09 gram. 1 bungkus rokok marlboro merah dan 5 batang rokok marlboro merah.
"Sementara barang bukti lain adalah 3 Buah HP, 1 unit sepeda motor yamaha mio GT warna merah," sebutnya.
Sementara itu, Budi menambahkan, identitas pengunjung yang sementara diamankan di Polres Bima yaitu Ad (23) dan AR (18). Keduanya adalah warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.