Sabu Seberat 384,6 Gram Dimusnahkan di Mapolres Bima Kota
https://www.metromini.info/2018/08/sabu-seberat-3846-gram-dimusnahkan-di.html
Giat pemusnahan narkoba jenis sabu-sabu seberat 984,6 gram di halaman Mapolres Bima Kota, Selasa, 7 Agustus 2018. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA – Kapolres Bima Kota melalui Wakapolres Kompol Yusuf Tauzirih, SIK beserta jajaranya dan pihak Kejaksaan Negeri Raba Bima melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di halaman Mapolres Bima Kota, Selasa (7/8/2018).
Kompol Yusuf mengatakan, barang bukti narkotika jenis sabu yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dan hasil kinerja dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba.
“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan mencapai 984,6 gram lebih. Jika diuangkan bisa mencapai Rp2 miliar,” ujar Wakapolres yang didampingi Kasat Narkoba AKP. Jusnaidin,
Wakapolres mengatakan, narkotika merupakan barang haram yang menjadi bahaya laten yang harus dihindari. Sebab selain merusak generasi penerus bangsa, juga dapat merusak perekonomian bagi para penggunanya. Kondisi ini, kata dia, mudah memicu munculnya aksi kriminal seperti jambret, mencuri dan perbuatan negatif lainnya.
"Efek negatif dari pengguna narkoba dapat menyebabkan pecandu melakukan tindakan kriminal. Untuk itu, selain ancaman penjara bagi pengguna narkoba dan pecandu dapat merusak kondisi perekonomiannya," tutur Wakapolres.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Bima Kota juga mengajak semua elemen untuk sama-sama memerangi narkoba. Sebab, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada bandar, pengedar dan juga pengguna narkoba,
“Polisi tidak akan memberi toleransi untuk para pengedar dan pengguna narkoba. Semua yang terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan barang haram itu tetap diproses secara hukum yang berlaku,” jelas Wakapolres. (RED | ADV)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.