Proyek Jalan Tani Milik Anggota Dewan di Campa, Robohkan Pagar SMP 3 Madapangga
https://www.metromini.info/2018/08/proyek-jalan-tani-milik-anggota-dewan.html
Kondisi pekerjaan jalan tani yang merobohkan fasilitas milik SMP 3 Madapangga, di Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima. FACEBOOK/Dhilon Sitorus |
KABUPATEN BIMA - Pemuda asal Desa Campa, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, M. Taufan mengungkapkan, aspek pendidikan adalah hal yang sangat vital bagi berdirinya sebuah negara. Negara dianggap maju ketika wajah pendidikan sudah mampu mengakomodir setiap warga negara untuk mendapatkan hak pendidikannya yang manusiawi, Namun, di Desa Campa, demi proyek yang diduga milik anggota DPRD, proyek jalan tani telah merobohkan pagar yang dimiliki SMP 3 Madapangga.
"Kondisi proyek yang diduga milik anggota DPRD bernama Ajhar, SE dalam kegiatan pembuatan jalan tani merusak pagar SMP 3 Madapangga sangat kami sesalkan selaku warga di Desa Campa, Kecamatan Madapangga ini," ucap Taufan, Selasa, 28 Agustus 2018.
Menurutnya, dari penelusuran pihaknya setelah mendapat pernyataan dari Kepala Desa Campa, H. Mansyur H. Ismail mengatakan bahwa di pertemuan Sabtu, 25 Agustus 2018 lalu bahwa pekerjaan proyek jalan tani sebenarnya tidak mengganggu areal sekolah.
"Dari pengakuan Kades, kesepakatan itu disetujui, Kepala Desa, Kepala Sekolah, UPT Dikbudpora Kecamatan Madapangga, pihak Komite dan Pak Ajhar, salah seorang anggota DPRD selaku pemilik pekerjaan jalan tani ini," tandas dia.
Namun, dalam pelaksanaan pembukaan jalan tani yang dimulai pada hari Minggu lalu, masuk ke areal sekolah dan menggunakan alat berat yang diduga milik PT. Indomining yang dulu pernah beroperasi di Campa sebelum adanya sekolah.
"Alat berat milik PT, Indomining yang mengerjakan pembukaan jalan tani yang membuka akses jalan menuju kuburan di Desa Rasabou masuk ke areal sekolah dan merusak pagar bahkan mencuat kabar ada pihak yang mengklaim tanah yang ada di SMP 3 Madapangga belum dibayar," jelas dia.
Lanjut Taufan, sebenarnya pembangunan sekolah SMP 3 Madapangga, untuk lahannya sudah dihibahkan sepenuhnya oleh pemilik lahan atau masyarakat kepada negara, Sudah ada juga surat-surat seperti sertifikasi tanah, surat perjanjian dengan masyarakat yang memiliki tanah dan saat ini dipegang langsung oleh Bupati Bima.
"Kalau soal lahan sebenarnya sudah ada kesepakatan hibah dari masyarakat dengan pemerintah. Info yang kami terima surat dan sertifikat tanah itu di Bupati Bima selaku pemegang keamanan penuh sekolah saat ini. Dan dulu memang pernah ada penyegelan sekolah sampai datan pihak Dirjen, pihak Propinsi dan pihak Pemda yang menyelesaikannya," pungkas dia.
Selain itu, seorang aktivis yang sekaligus pemuda asal Desa Campa, Dhilon Sitorus menegaskan bahwa pembukaan jalan baru ini mencederai kesepakatan bersama. Pembukaan jalan tani yang mengambil sebagian lokasi sekolah merupakan pelanggaran hukum dan juga tindakan sabotase, Dan kegiatan ini merupakan penyerobotan milik pemerintah dan mengorbankan kepentingan umum.
"Proyek pembukaan jalan tani milik salah satu anggota DPRD Kabupaten Bima ini harus diproses secara hukum karena sudah merusak asset negara dan bisa dipidanakan," terang dia.
Diakuinya, tindakan intimidasi pun terjadi dibalik protes pengrusakan fasilitas sekolah ini, Kata Dhilon, sesaat protes ini dilakukan Selasa sere kemarin, intimidasi terhadap pribadinya pun dilakukan oknum tertentu, bahkan ada pihak yang mengejar dan mencari dengan membawa senjata tajam.
Suara Komite SMP 3 Madapangga pun senada dengan kedua pemuda di atas. Taufik, SH tidak setuju pembukaan jalan tani desa yang merusak fasilitas milik sekolah.
"Secara psikologis, banyak siswa dan guru-guru yang menangis histeris melihat fasilitas pendidikan dirusak. Ini tidak beretika dan sangat tidak bermoral," cetusnya,
Sementara itu, pihak Kepala SMP 3 Madapangga, Kades Campa, Bupati Bima dan pelaksana atau pemilik pekerjaan yang menurut adalah anggota DPRD Kabupaten Bima, Ajhar, SE masih dikonfirmasi terkait pemberitaan ini. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.