Polisi Minta Dokumen K-II yang Ketiga Kali, "Penjabat: Dokumen itu Akan Segera Diserahkan"

Penjabat Walikota Bima, Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH. GOOGLE/Image
KOTA BIMA - Penyelidikan kasus pengangkatan honorer Kategori Dua (K-II) menjadi CPND di Kota Bima yang berbau kasus dan tengah ditangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota masih menggantung keadaannya. Kendati kasus telah diproses selama setahun lamanya, ternyata masih terkendala dokumen yang diminta pihak Kepolisian kepada pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bima. 

Diketahui, permintaan melalui surat resmi kepada Pemkot Bima sudah dua kali dilayangkan pihak Kepolisian, Namun, permintaan dokumen K-II tersebut sejak era kepemimpinan mantan Wali Kota Bima H. Qurais H. Abidin tak kunjung diberikan juga hingga saat ini.

Dilansir dari salah satu media online di Bima. Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Bima Kota, IPTU Akmal Novian Reza, SIK mengaku, sebelumnya sudah dua kali melayangkan permintaan dokumen K-II ke pihak Pemkot Bima. Namun permintaan tersebut tak kunjung diindahkan juga. Akmal mengatakan, pihaknya tak mengetahui alasan Pemkot Bima sehingga tak memberikan permintaan pihak Kepolisian tersebut. 

"Permintaan dokumen K-II yang diminta penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Bima Kota saarnpai saat ini tak kunjung diserahkan oleh Pemerintah Kota Bima. Tidak diketahui pasti apa alasannya," ungkap penggati AKP. Afrizal, SIK yang baru menjabat sebulan di Polres Bima Kota itu.

Akmal mengatakan, karena dua kali disurati permintaan dokumen tersebut dan tidak ada jawaban dari Pemkot Bima. Kali ini, surat yang ketiga kalinya akan dilayangkan permintaan dokumen K-II kepada Penjabat Walikota Bima (Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH).

"Kami sudah berkordinasi dengan Penjabat Wali Kota Bima. Hasil koordinasi kami bahwa, Penjabat Wali Kota Bima akan penyerahan dokumen K-II. Dan kasus ini menjadi atensi khusus Wali Kota. Penjabat pun berjanji akan menginstruksikan BKPSDM untuk menyerahkan dokumen tersebut," terang Akmal, belum lama ini.

Kata dia, pihaknya berharap Pemkot Bima bisa kooperatif terkait penyerahan dokumen tersebut. Dan ia berharap, dokumen tersebut, bisa diserahkan dalam waktu dekat ini.

Di sisi lain, Penjabat Wali Kota Bima, Drs. Drs. H. Wirajaya Kusuma, MH kepada Metromini mengatakan bahwa terkait permintaan pihak kepolisian merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Sebab, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

Diakuinya, dalam waktu dekat, Pemerintah Kota Bima akan kooperatif untuk penyerahan dokumen K-II. Dan pihaknya akan segera berkordinasi dengan OPD terkait tentang hal ini. 

"Soal permintaan pihak Kepolisian, sesuai dengan peraturan perundang-undanganan yang berlaku, maka wajib kita memenuhi permintaan dokumen itu. Kita harus kooperatif untuk tegaknya supremasi hukum di Kota Bima," tegas mantan Kepala Biro Pemerintahan setda NTB itu. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4666481908579254408

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item