Petugas Rutan Bima Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba yang Dibawa Oknum Warga Naru-Sape
https://www.metromini.info/2018/08/petugas-rutan-bima-berhasil-gagalkan.html
Penyerahan barang bukti dan pelaku dalam kasus temuan narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil digagalkan petugas Rutan Bima saat ingin diselunduplan,,siang tadi. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Pengungkapan usaha menyelundupkan narkoba yang diduga jenis sabu-sabu oleh pengunjung kepada salah seorang tahanan atau warga binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb Raba Bima berhasil digagalkan petugas setempat, Rabu, 15 Agustus 2018.
Menurut Plt. Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA Suratno menjelaskan, seorang pengunjung yang diketahui inisalnya Shr, 35, warga Dusun Naru, Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, sekitar pukul 14:30 WITA mendatangi Rutan Bima dan diduga ingin menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan.
"Shr ke Rutan Bima siang tadi untuk membesuk tahanan atas nama Imran dengan membawa kantung plastik berwarna putih. Dalam kantung tersebut berisikan satu bungkus nasi campur dan sebungkus sayur," ungkap Suratno.
Baca juga: P2U Berhasil Ungkap Pengunjung Wanita yang Ingin Selundupkan Narkoba ke Dalam Rutan Bima
Menindaklanjuti adanya laporan dari Kepala Rutan Bima, Suratno melanjutkan, pada pintu penjagaan, petugas Rutan Bima memeriksa barang bawaan pengunjung tersebut sebelum diserahkan kepada Imran.
"Dari pengakuan pihak petugas Rutan Bima, pada barang yang diantarla oleh Shr untuk Imran ditemukan narkotika yang diduga jenis sabu-sabu yang dimasukkan di dalam bungkusan nasi tersebut," ucap dia.
Suratno mengaku, oleh Kepala Rutan Bima langsung menghubungi Anggota Opsnal dan Penyidik Resnarkoba Polres Bima Kota untuk mendatangi TKP. Saat Anggota Opsnal dan Penyidik tiba di Rutan Bima langsung melakukan tindakan awal di TKP.
"Selanjutnya oleh Kepala Rutan Bima menyerahkan barang bukti kepada Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap pengunjung berinisial Shr ini," tuturnya.
"Sedangkan pelaku atau penghuni Rutan atas nama Imran dilakukan pemeriksaan oleh Petugas Rutan Bima," ujarnya.
Diakuinya, penghuni Rutan Bima atas nama Imran statusnya saat ini adalah terdakwa dan sedang menjalani persidangan kasus narkotika di Pengadilan Negeri Raba Bima. Diketahui, Imran (35) adalah warga asal Desa yang sama dengan pengunjung yaitu Desa Naru, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.
"Atas lapioran Kepala Rutan tersebut, Anggota Opsnal beserta Penyidik Sat Resnarkoba Polres Bima sekitar pukul 15:00 WITA mengamankan Shr beserta barang bukti narkoba yang diduga sabu-sabu seberat 0,07 gram beserta makanan dalam kresek putih sebagai barang bukti dalam kasus ini," ujarnya.
"Selanjutnya, Shr sudah dibawa ke Kantor Satuan Resnarkoba Polres Bima Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Suratno menambahkan. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.