Pasutri di Kos Kovalen-Melayu, Diciduk Tim Opsnal Satresnarkoba
https://www.metromini.info/2018/08/pasutri-di-kos-kovalen-melayu-diciduk.html
Pasutri yang diamankan di Satresnarkoba Polres Bima Kota, Rabu, 1 Agustus 2018. METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - KBO Satresnarkoba Polres Bima Kota, IPDA Budi Rohadi mengungkapkan, Rabu 1 Agustus 2018 sekitar pukul 14:00 WITA bertempat di Kos Kovalen yang terletak di RT. 02/01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima telah diamankan dua orang
pelaku terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
"Identitas kedua pelaku yaitu berinisial B alias Beho, 49, warga Kampung Benteng, Kelurahan Melayu dan NF, 31, seorang wanita yang beralamatkan di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Keduanya merupakan pasangan suami istri (pasutri)," sebut Budi dalam siaran persnya, Rabu sore ini.
Dia menjelaskan, pengungkapan yang disaksikan dua orang warga di Kelurahan Melayu itu diawali dengan adanya informasi dari masarakyat bahwa Kos Kovalen sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkotika.
"Atas laporan tersebut Tim Opsnal Sat Resnarkoba Res Bima Kota melakukan penyelidikan di tempat tersebut. Setelah A1 atau informasi tersebut dinilai valid. Tim yang dipimpin langsung Kanit Opsnal melakukan penggerebekan," jelasnya.
Kata dia, dalam penggrebekan tersebut tim mengamankan satu orang perempuan yang ada di dalam kos. Dan berdasarkan keterangan perempuan tersebut bahwa suaminya (Beho-red) baru saja pergi yang kemudian oleh 4 orang anggota menyusul untuk mencari Beho.
"Berdasarkan keterangan perempuan yang diamankan di kos yang merupakan istri dari Beho, anggota pun langsung mencari Beho dan berhasil mengamankan Beho di Kampung Sumbawa, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang kemudian dibawa kembali ke kos," tutur Budi.
Lanjut dia, setelah anggota memanggil Ketua RT setempat dan serang penanggung jawab kos untuk menyaksikan proses penggeledahan, tim menemukan 6 bungkus plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu-sabu di dalam kamar mandi kos tersangka.
"6 bungkus klip yang menjadi barang bukti di dalam kos terdiri dari 1 bungkus besar plastik klip diduga berisi sabu, ada yang 2 poket besar diduga berisi sabu serta 3 poket diduga berisi sabu-sabu dalam ukuran yang berbeda. Selain itu, ada juga barang bukti 2 buah HP, sellembar tisu dan mangkok warna putih dan warna hijau masing-masing satu buah," bebernnya.
Akhirnya, sambung Budi, setelah penggeledahan selesai dan ditemukan barang bukti dalam pengungkapan kasus narkoba jenis sabu-sabu yang masih dihitung berat barang-buktinya ini, Tim membawa dan mengamankan tersangka dan barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota.
"Keduanya telah diamankan di kantor Sat Resnarkoba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tutup Budi. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.