MA luluskan 5 Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dari 101 Orang

Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. (Ketua MK RI) bersama Saiful Islam, SH. METROMINI/Dok
JAKARTA - Mahkamah Agung RI melalui siaran persnya yang tertuang di situs www.mahkamahagung.go.id, berdasarkan Keputusan Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 dengan nomor surat 24/Pansel/Ad Hoc TPK/V/2018, Jum'at, 25 Mei 2018 lalu, mengumumkan daftar nama-nama para Peserta yang dinyatakan LULUS Ujian Seleksi Tertulis Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018.

Pada pengumuan tersebut, Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 dibagi dalam dua tingkatan. Pertama, Tingkat Banding ada 37 Calon Hakim dan Tingkat Pertama ada 64 Calon Hakim.

Selanjutnya, Panitia Seleksi memberikan catatan dan memintakepada masyarakat (publik) untuk memberikan informasi/penilaian terhadap Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tersebut. 

"Masukan dapat diterima selambat-lambatnya hari Jum’at, tanggal 29 Juni 2018. Dan Peserta yang dinyatakan lulus seleksi tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi Tahap X Tahun 2018 diwajibkan menempuh tahap penyaringan profile assessment dan wawancara, waktu dan tempat penyelenggaraan akan diumumkan kemudian melalui website www.mahkamahagung.go.id," tulis Panitia Seleksi, Jakarta, 25 Mei 2018 lalu.

Di penghujung bulan Juli hingga awal Agustus 2018. Sekitar 101 Calon Hakim yang terdiri dari 37 Calon Hakim pada Tingkat Banding dan 64 Calon Hakim pada Tingkat Pertama mengikuti tahap penyaringan profile assessment dan wawancara yang dilaksanakan di Mega Mendung, Bogor, Jawa Barat. 

Salah seorang Calon Hakim, Saiful Islam, SH mengatakan, setelah dirinya melihat hasil pengumuman kelulusan akhir yang diumumkan, Senin, 6 Agustus 2018. Berdasarkan Hasil Rapat Panitia Seleksi Calon Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tahap X Tahun 2018. 

"Yang di nyatakan lulus pada tahap akhir seleksi Profile Assessment dan Wawancara, Mahkamah Agung RI meluluskan sebanyak 5 (lima) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor dengan rincian: 3 (tiga) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tngkat Banding dan 2 (dua) Calon Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Tingkat Pertama," jelas dia, di kediamannya, di Kelurahan Penaraga, Kota Bima, Senin (6/8/2018) siang. 

"Pengumuman itu dapat dilihat pada situs www.mahkamahagung.go.id," tambah lawyer senior di Bima itu. 

Bagi Saiful, tidak lulus sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor tahun ini merupakan capaian yang patut disyukurinya. Kata dia, sejauh dirinya menjalani tahapan tes dari awal hingga pada seleksi Profile Assessment dan Wawancara merupakan pengalaman berharga yang tentunya akan menjadi pelajaran penting untuk bisa lebih matang dan siap lagi pada seleksi tahun depan. 

"Saya sangat bersyukur dengan capaian bisa lolos hingga pada seleksi Profile Assessment dan Wawancara di Mega Mendung. Dan pengalaman baik ini, akan disempurnakan untuk seleksi ke depannya," tutur dia. 

Seorang Pengacara muda di Bima, Bambang, SH, MH menilai, jatah hakim ad hoc tipokor tahun 2018 jauh lebih sekirit dibandingkan pada tahun 2017 lalu. Dan dari 37 calon hakim di tingkat banding, Panitia Seleksi mengambil hanya 3 calon yang lulus sementara pada tingkat pertama dari 64 peserta hanya dua calon hakim saja yang diakomodir.

"Tentunya, dari 101 calon hakim dan yang diambil hanyca 5 orang saja. Di tengah pengumuman formasi kebutuhan hakim tidak disosialisasikan sejak awal. Harusnya menjadi pertimbangan panitia seleksi ke depannya untuk kepastian jumlah hakim yang dibutuhkan. Jangan tahun 2017 yang diluluskan ada 14 orang. Sementara dari 101 orang di tahun ini yang menjadi peserta hanya diloloskan 5 orang saja," tukas dia. 

Sementara itu, selau pejabat yang berwenang dan yang menandatangani hasil kelulusan, Wakil Ketua Seleksi, Dr. H. Suhadi, SH. MH menegaskan bahwa Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Kata dia, peserta yang dnyatakan lulus, diwajibkan mengikuti Diklat dan peserta yang lulus diharapkan membawa berkas-berkas sebagal bahan pengisian LHKPN.

"Berkas yang diisi nanti sesuai formulir yang telah disediakan oleh KPK," tandas Suhadi tertulis di bawah lembaran kelulusan tersebut. (RED)

Related

Pemerintahan 2493882363893958326

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item