Kasus Narkoba di Woja-Dompu, "Kapolres: Sekitar 2 Ons BB Ditemukan Pagi Tadi"

Barang bukti yang ditemukan pada pengungkapan kasus narkoba di di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Rabu, 15 Agustus 2018 pagi tadi. POLRES DOMPU/Dok
KABUPATEN DOMPU - Kapolres Dompu AKBP Erwin Suwondo, SIK, MIK mengungkapkan, sehari sebelumnya pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap bandar narkoba yang bertempat tinggal di salah satu penginapan yang ada di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, 

,Pada hari ini (Rabu, 15 Agustus 2018) Kapolres Dompu mengaku, Tim Satgas Operasi Bina Kusuma Gatarin 2018 yang dipimpin oleh IPDA Makrus, S,Sos berhasil mengungkap bandar narkoba lainya, pagi tadi.

"Sekitar pukul 10:00 WITA, berdasarkan pengembangan dari penangkapan sebelumnya yang mengarah pada salah satu rumah yang berada di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja. Petugas langsung menuju rumah yang dituju dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut," ujar Erwin, dikutip dari www.tribratanews.ntb.polri.go.id

Baca juga: Pengungkapan Sabu-sabu Terbesar di NTB, Seret Rudi, Warga Keturunan Berkedok Pengusaha Jagung

Kapolres menambahkan, pada saat digeledah, elaku sempat mengelak. Namun dengan kegigihan dan ketelitian yang baik, petugas berhasil menemukan barang bukti pertama berupa narkoba yang diduga jenis sabu-sabu sebanyak 20 poket klip ukuran kecil dan 1 poket ukuran besar.

"Bubuk kristal yang diduga sabu-sabu tersebut disimpan di dalam saku celana pelaku yang digantung di belakang pintu kamar milik pekaku," jelasnya.

Kapolres melanjutkan, tidak cukup sampai di situ. Petugas kembali melakukan penggeledahan di salah satu lemari yang sebelumnya dalam keadaanm digembok. Setelah didobrak, petugas kembali menemukan barang bukti kedua yang ditemukan di dalam lemari tersebut.

"Banyaknya barang bukti dalam lemari berupa 14 poket kristal yang diduga sabu dan 1 poket yang besar. Diperkirakan berat keseluruhan dari barang bukti narkoba yang diduga sabu-sabu ini kurang lebih 2 ons atau 200 gram," sebut Kapolres.

Diakuinya, keberhasilan pengungkapan ini adalah prestasi yang kedua dalam skala besar. Dan kasus ini, terungkap dari pengembangan penangkapan sebelumnya. Diakuinya, saat penggeledahan, ada disaksikan langsung oleh dua orang saksi masing-masing atas nama Andi, 28, warga Lingkungan Kendai Dua, Kecamatan Woja, dan Dahlan, 28, warga Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja.

Kata Kapolres, dalam pengungkapan ini, pelaku berinisial SR, 26, yang merupakan warga asal Lingkungan Balibunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

"Saat ini, pelaku bersama dengan seluruh barang bukti dalam pengungkapan ini dibawa menuju Mako Polres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan lebih jauh dari kasus ini," tutup Kapolres. (RED | WWW.TRIBRATANEWS.NTB.POLRI.GO.ID)

Related

Politik dan Hukum 3493276832618118556

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item