H. Kadir Kembalikan Tanah Milik Alm. Bola di Sambinae ke Ahli Warisnya

Kohir 163 atas nama Bola Ama La Sa yang ada di Kantor Lurah Sambinae. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Tanah yang awalnya dimiliki oleh Bola Ama La Sa di Watasan Soncotengge, Kelurahan Sambinae, Kecamatan Mpunda, Kota Bima seluas 1 Ha. Saat ini tanah tersebut sudah dalam penguasaan tiga nama yang berbeda. Nama-nama yang sesuai administrasi pertanahan diketahui adalah Alm. Yasin Abdullah, H. Amrullah dan H. A, Kadir. Oleh ahli waris Bola sedang diperjuangkan untuk bisa didapatkannya kembali.

Diketahui, pada tanah yang dikuasai Alm. Yasin Abdullah, menurut cucu Bola Ama La Sa, Hasnah mengatakan, di lahan yang diklaim oleh Alm. Yasin Abdullah sebenarnya dulu oleh kakeknya digadai kepada Ompu Ngara. Selanjutnya dari pengakuan anak Ompu Ngara (amirullah) digadai ke Yasin Abdullah.

"Setelah saya tanyakan di BPN Kota Bima. Ternyata tanah yang digadai tersebut, oleh almarhum Yasin Abdullah sudah dibuat sertifikat. Luasnya ada lebih dari 10 Are. Semestinya tanah\ini merupakan jatah orang tua saya (Maemunah) dari delapan bersaudara anaknya Bola yang sudah ditetapkan warisannya," ujar Hasnah.

Kata Hasnah, karena sudah digugat oleh ahli waris Alm. Yasin Abdullah melalu pengacaranya H. Lubis, SH. Sebenarnya, sambung Hasnah, di hari Kamis lalu, pihaknya dipanggil untuk mendatangi sidang di PN Raba Bima. 

"Yang dipanggil adalah saya dan anak saya. Tapi, Kamis kemarin kami belum sempat hadir dan masih menunggu panggilan selanjutnya," kata dia, Senin (19/8/2018).

Dia tak menyangka, tanah yang digadai kakeknya sudah di sertifikat oleh almarhum Yasin Abdullah. Padahal, ada saksi yang mengetahui bagaimana stasu tanah yang dipindahtangankan bukan karena jual beli. 

"Kami ada saksinya. Dan lucunya, pihak Yasin Abdullah atau pengguat tapi pihak  mereka juga yang punya sertifikat. Berarti, sertifikat yang ada di tangan ahli waris alm. Yasin Abdullah, pihak mereka sendiri tidak yakin atas kekuatan hukum tanah tersebut," ungkap Ganang, putra Hasnah kepada Metromini.

Kata Ganang, dia memiliki bukti bahwa tanah yang digugat itu adalah milik kakek buyutnya. Sementara yang menguasai dan memiliki sertifikat, patut dipertanyakan  soal silsilah kepemilikan lahan, kuitansi jual beli, siapa saksinya dan apaakah lurah sambinae juga tahu pemindatanganan tanah itu.

Kembali ke Hasnah mengatakan, pada blok yang lain yaitu blok tanah atas nama SPPT H. A. Kadir, setelah diundang mediasi oleh kantor Kelurahan Sambinae, Senin, 19 Agustus 2018. Lurah Sambinae mengatakan, setelah pertemuan yang dilakukan, H. A. Kadir sudah menandatangani pernyataan penyerahan lahan atas nama dirinya di dalam SPPT yang diberikan kepada Hasnah. 

"Pertemuan yang berlangsung santai tadi. H. A. Kadir yang tinggal di Sori Utu, Kabupaten Dompu datang memenuhi panggilan dan mau menandatangani surat pernyataan penyerahan lahaan yang di SPPT atas nama dia. Dan saat ini, selaku pemegang kuasa atas lahan di so Soncotengge seluas 26 Are adalah Hasnah," pungkas Lurah.

Sementara itu, Ganang menambahkan, setelah tanah yang dikuasai oleh H. A. Kadir, ada sekitar 30 Are lagi yang akan diperjuangankan untuk kembali tanah yang dulunya milik kakek buyutnya Bola Ama La Sa. Di samping itu, pihak almarhum Yasin Abdullah masih dimintai tanggapan atas pemberitaan ini. (RED)

Related

Kabar Rakyat 7071872386553677838

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item