Diduga Tak Urus Ijin Berangkat Umrah, Legislator ini Bakal Dilapor Aktivis ke BK

Surat Edaran Kemendagri yang mengatur tentang ijin pejabat negara/daerah ke luar negeri. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Sorotan terhadap Ketua Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kota Bima, Muthmainah yang belum lama ini diaklamasi sebagai Ketua pada Musda DPD KNPI Kota Bima yang berakhir kericuhan dan dikejarnya Pimpinan Sidang (Caretaker-red) oleh massa pemuda, Kamis, 2 Agustus 2018 lalu.

Anggota DPRD Kota Bima yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima pun bakal diterpa prahara yang baru. Pasalnya,  aktivis Kota Bima, Muhsin alias Rigen bakal melaporkan Bakal Calon Anggota DPRD Kota Bima di Daerah Pemilihan (Dapil) Rasanae Barat dan Mpunda itu atas dugaan pelanggaran etika.

Rigen menjelaskan, anggota DPRD Kota Bima, di akhir Desember 2017 lalu yang melakukan keberangkatan umrah atau ke luar negeri ke tanah suci Mekkah diduga tanpa mengurus dokumen dan perijinannya melalui Gubernur NTB ke Kementrian Dalam Negeri (Mendagri). Sebagai anggota legislatif, kata Rigen, pengurusan ijin ke luar negeri bagi pejabat daerah jelas aturannya tertuang pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 116 Tahun 2003 Tentang Pemberian Ijin ke Luar Negeri dengan Alasan Penting Bagi Pejabat Negara Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota.

"Pada Kepmen tersebut diterangkan dalam Pasal 3 di poin (1) bahwa persyaratan pemberian ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Pejabat Negara dan Anggota DPRD untuk melaksanakan kewajiban agama meliputi Surat bukti pendaftaran sebagai peserta lbadah Haji yang dilakukan oleh jasa perjalanan Umroh/Haji bagi agama Islam, surat bukti pendaftaran sebagai peserta perjalanan religi oleh jasa perjalanan bagi agama diluar agama Islam. dan juga surat pernyataan biaya perjalanan ke luar negeri dibiayai Pejabat Negara dan Anggota DPRD yang bersangkutan," terang dia, Jum'at, 3 Agustus 2018.

Dalam tahap pengurusan ijinnya, sambung Mantan Ketua BEM STIHM Bima itu, diterangkan dalam pasal empat bahwa tata cara pemberian ijin ke luar negeri dengan alasan penting bagi Pejabat Negara dan Anggota DPRD yaitu anggota DPRD Kabupaten/Kota mengajukan permohonan ijin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Permohonan ijin tersebut selambat-lambatnya diajukan 14 (empat belas) hari sebelum tanggal keberangkatan tersebut. 

"Pada Pasal 5, apabila permohonan ijin ke luar negeri tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri Dalam Negeri memberitahukan penolakan usul Pejabat Negara dan Anggota DPRD secara tertulis melalui Gubernur," terang dia.

Selain Muthmainnah, lanjut Rigen, anggota DPRD Kota Bima yang diketahui berangkat umrah dan berujung pada polemik yang viral di dunia maya tentang dugaan skandal "foto haram depan ka'bah"--yang akhirnya, atas sorotan Metromini, Ibu Selvy dan oknum anggota Polisi itu pun sudah melangsungkan nikah dinas di bulan Juli 2018 lalu. 

"Mereka pergi umrah sekitar bulan Mei 2018. Dan bukti keberangkatan keduanya diunggah sendiri oleh Ibu Selvy melalui akun Facebooknya bernama "Rahma Yani". Politisi Partai Demokrat yang kabarnya mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD Provinsi NTB itu diduga kuat juga tak mengurus pemberkasan ijinnya ke Mendagri," tandasnya.

Sebelum nikah dinas bulan Juli 2018 lalu, anggota DPRD Kota Bima, Selvy Novia Rahmayani berangkat umrah dengan calon suaminya dan memicu polemik "foto haram depan ka'bah" di sosial media. METROMINI/Dok 
Lanjut Rigen, untuk memastikan soal ijin ini, pihaknya akan menyurati Sekretaris Jenderal Kemendagri cq. Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana untuk permintaan dokumen di tanggal keberangakatan kedua anggota DPRD yang masih berhubungan saudara (sepupu satu).

"Apakah Muthmainah dan Selvy telah mengurus ijinnya saat keduanya melakukan ibadah umrah atau perjalanan dinas ke luar negeri?," tanya dia.

"Sesuai dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah. Untuk mengetahui keduanya berangkat umrah dengan ijin atau tidak menunggu tanggapan dari pihak Kemendagri yang suratnya akan diajukan hari Senin, 6 Agustus 2018 seiring dengan memasukan laporan ke Ketua DPRD Kota Bima cq. Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bima," jelasnya menambahkan.

Rigen mengaku, laporang terkait kedua anggota DPRD Kota Bima itu akan dibawa tangan ke Ketua DPRD dan Ketua BK, Senin depan dengan rencana agenda audensi bersama pimpinan dewan dalam rangka meminta tanggapan Ketua DPRD terkait dengan terpilihnya anggota DPRD Kota Bima sebagai Ketua KNPI atau pelaksana pengguna anggaran di tengah kapasitas Muthamainnah yang masuk Badan Anggaran (Banggar) Dewan dan bisa menentukan besaran dana hibah untuk dana pembinaan DPD KNPI Kota Bima ke depannya. 

"Senin lusa kami akan menghadap Ketua Dewan, selain memasukkan laporan ke BK terkait dengan dugaan pelanggaran tata tertib atau etika dua oknum anggota DPRD. Ada juga ingin mendengar tanggapan pimpinan dewan terkait anggota Banggar yang telah diaklamasi menjadi Ketua KNPI atau pengguna anggaran, secara etika dan aspek hukumnya itu bagaimana," tandas pemuda kelahiran Desa Lido, Belo, Kabupaten Bima yang kini berdomisili di Kelurahan Rabangodu Utara, Kota Bima itu.

Di sisi lainnya, dua anggota DRPD yaitu Muthmainnah dan Selvy Novia Rahmayani, masih dalam upaya dikonfirmasi terkait dengan pemberitaan ini. Sementara itu, informasi yang diendus dari sumber Metromini yang bekerja di Kementrian Dalam Negeri, sumber memastikan bahwa Muthmainnah pada bulan Desember 2017 atau sebelumnya tidak ada mengajukan ijin perjalanan dinas ke luar negeri. 

"Untuk Ibu Muthmainah atau Inah tidak ada dokumen pengurusannya, sementara untuk Ibu Selvy masih dicek oleh bagian administasi atau yang menangani soal dokumen perijininan ini," ucap Sumber yang juga alumni STPDN, Kamis, 2 Agustus 2018 malam. (RED)

Related

Politik dan Hukum 2073518113817365897

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item