Polres Bima: Anak Dibawah 14 Tahun Tak Ditahan, Pelaku Mengamankan Diri
https://www.metromini.info/2018/07/polres-bima-anak-dibawah-14-tahun-tak.html
Kasat Reskrim Polres Bima AKP. David Siddik, SIK. GOOGLE/Image |
KABUPATEN BIMA - Sebelumnya dilaporkan oleh orang tua terduga pelaku pencabulan A (13) bahwa pelaku ditahan selama 3 bulan di Mapolres Bima. Kapolres Bima AKBP Bagus Satrio Wibowo yang berjanji akan bertemu dengan pihak keluarga pelaku pun berlangsung sesaat di depan ruangannya, sekitar pukul 09:00 WITA, Senin, 30 Juli 2018.
Kapolres mengarahkan, pihak keluarga dan juga pelaku yang ternyata pulang ke rumahnya menggelar pertemuan di ruangan Kasat Reskrim Polres Bima AKP. David Siddik, SIK. Pada pertemuan dua pihak itu, orang tua terduga pelaku mengaku, proses yang telah dilalui sejak bulan April 2018 lalu terkait laporan pihak korban bahwa anaknya terduga pencabukan memang sering pulang untuk menginap di rumahnya.
"Keterangan saya sebelumnya selama tiga bulan tidak betul seperti itu. Yah, kadang di Polres dan dalam seminggu ada dua tiga hari di rumah," ucap Sauki, orang tua si terduga pelaku.
Selain itu, terkait dengan sekolahnya, memang di kelas 4 SD, A mengalami putus sekolah. Namun, sebelum kejadian dan masalah ini, A sempat didaftarkan kembali dan duduk di bangku kelas VI yang akhirnya tak bisa ujian dan masuk SMP karena terjerat masalah ini.
Di sisi lain, setelah mendengar keterangan dari penyidik dan juga Kanit Tipiter Reskrim, Kasat menjelaskan, memang untuk anak di bawah 14 tahun, apapun bentuk tindak pidana yang dilakukannya tidak bisa dilakukan penaghanan. Untuk urusan anak di bawah umur, sudah diatur dalam UU tentang perlindungan anak.
"Sebenarnya A selama di Polres Bima bukan ditahan. Keberadaannya adalah mengamankan diri karena memang tidak sedikit kasus seperti ini yang melahirkan perlawanan dari pihak korban hingga memicu masalah yang lebih besar. Keberadaan si A selama ini adalah mengamankan diri, bukan di tahan," papar Kasat muda itu.
Selain itu, dalam kasus ini, sudah dilimpahkan ke pihak Kejari Raba Bima, namun di P-19. Dan petunjuk jaksa untuk diperbaiki, berkasnya sudah dikirim kembali dan saat ini masih menunggu petunjuk dari pihak Kejaksaan tentang proses kasus anak di bawah umur yang tentunya berlaku diversi di dalamnya.
"Diversi dalam hal ini seperti memberikan sanksi agar dilakukan pembinaan oleh Lembaga Perlindiungan Anak," ucap dia.
Akhirnya, sambung Kasat, saat ini anak dan orangtuanya tetap tinggal satu rumah, dan diberlakukan wajib lapor dalam tiap minggunya hingga penanganan dipihak kepolisian ini selesai. Selain itu, kata dia, sumber berita sebelumnya yang mengatakan bahwa selama tiga bulan di tahan di Mapolres itu tidak benar.
"Anak di bawah 14 tahun tidak bisa ditahan dan berlaku diversi. Kami harap kepada masyarakat atau pihak-pihak lainnya dalam memberikan keterangan tidak mengandung unsur yang tidak benar. Anak di Mapolres Bima selama ini hanya mengamankan diri," ujarnya. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.