Diduga Menghina di Sosmed dan Terancam 4 Tahun Bui, "Pimred Metromini Adukan Pimred Visioner"

Pengaduan yangg disampaikan Agus Mawardy, Pimred Metromini ke Polres Bima Kota, Minggu, 29 Juli 2018. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Pimpnan Redaksi (Pimred) Media Metromini, Agus Mawardy mengadukan Pimred Media Visioner, pemilik akun Facebook Ray Afriansyal Algifarih ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bima Kota, Minggu, 29 Juli 2018 malam. Agus mengatakan, pengaduan yang disampaikannya terkait dengan dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diduga dilakukan Pimred Visioner kepadanya.

Kata dia, dugaan penghinaan yang dilakukan yaitu pada postingan status milik Ray yang diunggahnya bersama screen status miliknya ada hari Rabu, 25 Juli 2018 pukul 23:48 WITA.

Agus menjelaskan, akun Facebook miliknya bernama Bima Mawardy tak berteman dengan akun yang dimiliki oleh wartawan senior di Bima yang akrab di sapa Rizal itu.

Di hari Rabu (25/7/2018) lalu, Agus mengaku, dia menuliskan status dengan ungkapan, "Kiprah Politik Putri Ketua MUI yang menjabat Ketua Partai dan Ingin Naik Jadi Pimpinan KNPI. #Sendiri di antara laki-laki. Hati2," tulis Agus melalui akun Facebook-nya bernama Bima Mawardy, Rabu, 25 Juli 2018, pukul 23:18 WITA.
Status Bima Mawardy. METROMINI/Dok
Agus melanjutkan, pada statusnya itu, di kolom komentar diunggahnya pula foto sosok Muthmainah dan Ketua pengurus KNPI Kota Bima yang telah dibekukan (Dzul Amirulhaq) bersama para pemuda dan pemudi lainnya.

Tiba-tiba, status yang dirilis oleh Agus ternyata di screen dan ditanggapi oleh akun Facebook milik Pimred Visioner, Ray Afriansyal Algifarih.

"Tak berselang lama, menjelang pukul 12 malam. Akun FB Ray Afriansyal Algifarih menuliskan status yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap saya dengan meng-screen status saya dan menuliskan status yang menyudutkan bahkan sarat dugaan mencemarkan nama baik saya serta tidak kontekstual dengan yang saya maksud dan apa yang dia tanggapi," pungkas Agus yang juga mantan Pimpinan Umum dan Redaksi Media Online Kabar Harian Bima (www.kahaba.net) itu, Selasa, 31 Juli 2018.

Agus merasa terhina dengan tulisan status milik Ray Afriansyal Algifarih yang menuliskan:

"Wach wach wach...ini manusia atau binatang yang mosting beginian. Saya ada bersama Ina. Ina sudah saya anggap sebagai adik sendiri apalagi Aji Fani anak kandung Almarhum HM. Nurlatif yang yang juga sudah saya anggap sebagai adik kandung malahan. Kami disini bersama orang-orang yang masih percaya Allah SWT. Ada adinda Lhynda Miftahul Talib dan Bima Timur juga disini. Jika kamu tidak mampu mempertanggujawabkan postingan ini maka saya patut menyatakanmu adalah sama dengan manusia tak beragama, bulshiit KAU...!!!. Jujur Demi Allah dan Demi Rasulullah saya tersinggung dengan postingan mahluk yang seolah Lupa Agama dan Allah ini," tulis Ray Afriansyal Algifarih, Rabu, 25 Juli 2018 lalu pukul 23:58 WITA.

Status Ray Afriansyal Algifarih, yang dirilisnya hari Rabu, 25 Juli 2018 lalu pukul 23:58 WITA. METROMINI/Dok
Agus menambahkan, membaca status yang dibuat oleh Pimred Visioner itu tentu saja dirinya merasa terhina. Dan akhirnya agus melaporkan pemilik akun tersebut ke Mapolres Bima Kota, Minggu, 29 Juli 2018 lalu.

Sementara itu, Kanit Tipiter Reskrim Polres Bima Kota yang biasa disapa Beli Kade mengatakan, laporan Agus Mawardy masih dalam tahap pengumpulan bukti-bukti dan yang bersangkutan akan dimintai keterangan lebih lanjut. Menurutnya, dalam laporan ini tentu akan melewati proses yang tak mudah seperti menghadirkan ahli yang akan menentukan apakah pengaduan tersebut memenuhi tindak pidana penghinaan melalui media elektronik itu.

Beli menjelaskan, di dalam KUHP pencemaran nama baik atau penghinaan diatur di dalam Pasal 310 dan 311 sedangkan di dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan peraturan khusus dari KUHP sebagaimana asas hukum “lex spesialis derogate legi lex generalis”.Menurutnya, diaturnya mengenai pencemaran nama baik di dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Postingan status Ray Afriansyal Algifarih, yang dirilisnya hari Senin, 30 Juli 2018. METROMINI/Dok
Sementara itu, sambung dia, ancaman pidana bagi orang yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE ini diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 19/2016, yang berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)," jelas dia.

Di sisi yang lain, Rizal setelah mengetahui akun Facebook-nya diadukan di Mapolres Bima Kota, Senin, 30 Juni 2018. Dia pun merilis tanggapan bahwa banyak orang yang terpukul dengan status yang dibuat oleh Agus Mawardy dengan nama akun di Facebooknya Bima Mawardy.

"Wkwkwkwkwkwkwwkwk kita ketwmu di Poires Bima Kota Sodara. Kami akan hadir kendati gak dipanggil secara resmi. Yang terpukul dengan postinganmu itu bukan saya sendiri. Tetapi hampir sepuluh orang. Andaikan kau ada di yuank pas pemostingan status itu maka bisa jadi akan terjadi bentrokan fisik tak terhindarkan. Postinganmu dalam laporan mi adalah episode berikutnya setelah kau menuding ina Selingkuh. Kau juga menuding visioner tidak legal. Tapi, kami akan mempertimbangkan tuk melaporkannya. Ahahahahaha pengaduannya tadi malam ternyata. Wkwkwkwkwkwk madisa losa sangadimpa pala ndaim sodara (berani keluar malam anda saudara)????," tulis Rizal. (RED)

Related

Politik dan Hukum 7604756998017612401

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item