Bukhari: Kepala Daerah Harus Ada Ijin Atasan untuk Jadi Jurkam

Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos. GOOGLE/www.bimakini.com
KOTA BIMA - Perhelatan silaturahmi akbar atau kampanye umum tiga Pasangan Calon Wali dan Calon Wakil Wali Kota Bima akan diselenggarakan mulai tanggal 19, 20 dan 21 Juni 2018. Pada agenda ini, sudah ditentukan waktu untuk masing-masing pasangan calon.

"Pada tanggal 19 Juni ditetapkan jadwal untuk kampanye umum pasangan nomor 2 atau Lutfi-Ferii. Di tanggal 20 Juni dijadwalkan waktu kampanye pasangan nmorr satu atau Pasangan H. Man dan Umi Fera dan di hari terakhir tanggal 21 Juni waktu paslon nomor tiga yaiuty pasangan independen atau Subhan-Wahyudin," beber Agus Salim, Komisioner KPU Kota Bima, belum lama ini.

Sementara itu, di tengah persiapan menghadapi silaturahmi akbar ini, ada hal yang menarik dengan beredarnya pamflet yang menuangkan nama Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri yang dengan kapasitasnya sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Bima. Pada pamflet itu, Bupati Bima atau yang akrab disapa Umi Dinda akan menjadi Juru Kampanye (Jurkam) di acara silaturahmi akbar pasangan Lutfi-Feri yang diusung ole Partai Golkar dan 8 partai laiinnya. 
Pamflet silaturahmi akbar pasangan nomor urut 2 (Lutfi-Feri) beredar dan tertuang nama Hj. Dinda Dhamayanti Putri sebagai Jurkam. METROMINI/Dok
Informasi yang dihimpun bahwa Surat Keputusan Partai Golkar yang menuangkan nama Hj. Indah Dhamayanti Putri atau Umi Dinda sebagai Jurkam sudah diajukan untuk kegiatan Silaturahmi Akbar pasangan nomor urut dua itu. 

Untuk informasi, di tengah kontestan yang ikut Pilkada, Umi Dinda atau Ketua DPD II Partai Golkar Kabuapten Bima ternyata punya hubungan kekerabatan dengan Pasangan Calon lain yaitu Calon Wakil Wali Kota, Hj. Ferra Amalia, SE dari pasangan nomor utut satu atau Pasangan MANuFER. Hubungan antara Umi Dinda dan Umi Ferra berstatus ipar. Di mana mediang suami Umi Dinda (Alm. H. Feri Zulkarnain) adalah kakak kandung dari Umi Fera. Ke manakah Umi Dinda memberikan dukungan di Pilkada Kota?

Di sisi lain, terkait aturan keterlibatan Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota). Ketua KPU Kota Bima, Bukhari, S.Sos menjelaskan, dalam kehadiran Kepala Daerah untuk menjadi jurkam atau ikut kampanye harus mendapat ijin dari atasan.

"Untuk Bupati dan Wali Kota harus mendapat ijin dari Gubernur. Jika Gubernur yang ingin jadi Jurkam Pilkada harus ada ijin tertulis dari presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri," tegasnya, Sabtu, 16 Juni 2018.

Kata dia, ijin yang diberikan atasannya untuk kepala daerah yang ikut kampanye, selanjutnya harus diserahkan ke KPU dan Panwaslu pada saat ingin kampanye.

"Pada saat ingin kampanye, ijin sudah harus diserahkan kepada KPU dan Panwaslu oleh Kepala Daerah yang ingin menjadi Jurkam," terang Bukhari. (RED)

Related

Politik dan Hukum 749765214634822734

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item