Pembunuh Anak di Melayu itu Diduga Berkeliaran, Ini Kata Pihak Kejaksaan

Kehebohan yang terjadi di Kos-kosan yang ada di Lingkungan Tolobali, Kelurahan Melayu saat terjadi kasus pembunuhan anak di tahun 2014 lalu. GOOGLE/www.targetabloid.co.id
KOTA BIMA - Masih ingat kasus yang menghebohkan di akhir bulan April tahun 2014 silam. Kisah di mana seorang ayah bernama Abdul Khalib (30) yang tegah membunuh anak kandungnya sendiri, Muslimah (5). Peristiwa tragis yang terjadi di Kamis malam 4 tahun silam itu terjadi di salah satu rumah kos-kosan yang ada di Lingkungan Gilapanda, Kelurahan Melayu, Kota Bima, tempat di mana pelaku dan korban menetap saat itu. Akibat luka gorokan pisau cutter, korban tewas dengan kondisi leher yang nyaris hampir teputus.

Pelaku yang telah menjalani proses hukum itu ternyata dalam vonis yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Raba Bima divonis 20 tahun penjara. Namun, dalam perjalanan pelaku dan keluarganya mencari keadilan dari kasus ini. Putusan inkrah atau putusan yang berkekuatan hukum tetap dari hasil kasasi di Mahkamah Agung, terrdakwa direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Mataram.

Namun, saat ini, menurut warga yang juga tetangga dan masih memiliki kolega hubungan dengan korban mengaku, Khalib saat ini tidak lagi berada di RSJ atau di Rumah Tahanan (Rutan). Beberapa kali, menurut warga yang berinisial TU ini mengaku, melihat Khalib berada di luar rumah dan menggunakan sepeda motor.

"Kami ini heran. Kok narapidana yang divonis 20 tahun namun berkeliaran. Bahkan membawa motor dari Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima hingga terlihat di Kelurahan Malayu, Kecamatan Asakota, Kota Bima," ucap TU, Selasa, 13 Maret 2018 pagi tadi.

Ia pun mengaku, sesekali melihat Khalid melakukan kanvas barang dagangan. "Kalau dibilang sakit jiwa, Khalid ini terlihat seperti orang normal dan kenapa ada di luar penjara," tukas ibu yang kuatir anak-anaknya menjadi korban lain dari pelaku pembunuh anak kandung itu.

Sementara itu, Keluarga Khalid, Walid mengaku, kasus kakaknya tersebut sudah inkrah dan selesai pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. "Putusan final kasus ini adalah direhabilitasi dan kakak saya sejauh ini tetap dalam kondisi pengobatan yang rutin atas petunjuk dokter di salah satu puskesmas di Kota Bima," ucap Walid via seluluernya pasca kabar ini beredar di sosial media, sian g tadi.

Walid pun mengaku, saat ini, proses hukuman yang dialami terdakwa adalah proses obat lanjut pasca keluar dari Rumah Sakit Jiwa. "Tidak benar kalau kakak saya sampai kanvas barang dan tidak dalam pengawasan obat atas penyembuhan terhadap penyakit yang sedang dialaminya saat ini," ungkap dia.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ronald T. Mendrofa, SH menjelaskan, memang kasus ini dalam proses vonis di Pengadilan Negeri Raba Bima, terdakwa dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara. Dan pihak terdakwa melakukan upaya hukum hingga adanya putusan kasasi di Mahkamah Agung.

"Saat kasus ini digelar, Kasi Pidum saat itu adalah Pak Agung Puger. Dan setelah saya konfirmasi bahwa ditahun 2015 lalu, terdakwa ini sudah ada putusan kasasinya bahwa dilakukan rehabilitasi dan di rawat di RSJ Mataram. Dan itu bentuk keputusan yang diberikan oleh Mahkamah Agung," terangnya, Selasa sore tadi, di ruang kerjanya.

Ronald menerangkan, dalam putusan kasasi tidak dijelaskan bentuk vonis lain seperti pidana bersayarat atau ada keterangan bentuk putusan pidana tambahan. Pihak Kejaksaan dalam hal ini, kata dia, hanya menjalankan hasil dari putusan kasasi yang MA berikan.

"Putusan MA hanya dirawat ke RSJ Mataram. Kami eksekusi dan antarakan ke sana. Tidak ada bentuk hukuman pidana tambahan dalam amar putusan. Dan saat ditanya mengapa terdakwa berada di luar. Itu sudah bukan ruang domain pihak kejaksaan lagi. Kecuali, ada keterangan dalam amar putusan seperti pidana bersyarat atau adanya pidana tambahan," jelas dia.

Ia pun menyarakankan untuk bisa memperjelas keputusan ini ke pihak Mahkamah Agung yang bisa dikonfirmasi atau dimintai bantuan difasilitasi oleh pihak PN Raba Bima. "Bisa juga menanyakan phak RSJ Mataram bentuk penanganan setelah adanya putusan dari pihak MA tersebut," ujar dia.

"Pada prinsipnya pihak kejaksaan hanya mengeksekusi sesuai dengan yang tertera dalam amar putusan yang ada," tambah dia menegaskan.

Sementara itu, pihak PN Raba Bima dan pihak RSJ Mataram masih dalam upaya konfirmasi lanjut terkait kasus ini. (RED)

Related

Politik dan Hukum 4768531593893533426

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item