Tanah Bangunan Kediaman H. Man Dipersoalkan Warga. Wakil Wali Kota Bima itu Terancam Pidana

Penasehat Hukum Dewi Kurniati, Al Imran, SH. FACEBOOK/Adv Al Imran
KOTA BIMA - Tanah yang terletak di BTN Sadia, Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda Kota Bima yang didirikan bangunan tempat tinggal oleh H. A. Rahman H. Abidin, SE atau akrap disapa H. Man dipersoalkan warga. Dalam kasus ini, Dewi Kurniati selaku pemilik awal amengklaim bahwa tanah di lokasi tempat tinggal Wakil Wali Kota Bima itu, adalah miliknya yang dibayar oleh H. Man. Namun, dari nilai transaksi obyek tanah tersebut. 

Dari dua sertifikat yang dimiliki Dewi masih menyisahkan pembayaran senilai 1 are lebih dan 45 meter di sertifikat yang lain. Dewi yang disinyalir masih memiliki hubungan kekerabatan dengan H. Man itu pun telah mensomasi Wakil Wali Kota Bima itu melalui kuasa hukumnya, Al Imran, SH.

Al Imran menjelaskan,  awalnya antara kliennya dan H. Man terjadi akad jual beli atas dua bidang tanah bersertifikat. Luasnya ada sekitar lenih dari 7 are 45 meter. Tanah ini pun dikuasai oleh H. Man sejak tahun 2014 silam. 

Dan dalam pembelian awal, kata Imran, pihak H. Man baru membayarkan harga tanah seluas 6 are. Sedangkan yang 1 are lebih yang diperuntukkan untuk keperluan pembuatan jalan dan  45 meter sisanya belum dibayarkan hingga saat ini.

"Dalam kasus ini, sesuai dengan keterangan klien kami bahwa masih ada sisa pembayaran 1 are 6 meter dan 45 meter dari dua bidang tanah yang belum dibayarkan oleh H. Man. Dua bidang tanah tersebut sertifikatnya terpisah. Dan dari kedua sertifikat itu sebelumnya memang atas nama klien kami, Dewi Kurniati," jelas Al Imran, kepada media ini, Sabtu, 1 Juli 2017.

Ia mempperkirakan bahwa sisa nilai tunggalakan dari harga tanah yang belum dibayarkan dari luas tanah 151 meter, bila harga taksiran dipasaran pada lokasi itu nilainya Rp800 ribu per meter. Total harga tanah yang saat ini yang ditagih oleh pihaknya sebesar Rp120.800.000-

"Kami masih menagih sisa harga tanah yang 151 meter. Nilai tagihan ini ditaksir sekitar lebih dari Rp120 juta," sebut Imran.

Dalam kasus ini, sambung Imran, pihaknya sudah melayangkan somasi yang pertama. Dan dalam waktu 3 x 24 jam ini mulai hari ini (Sabtu, 1 Juli 2017), Lawyer itu pun akan melayangkan Somasi yang kedua.

"Jika dua kali somasi ini tidak diindahkan oleh pihak H. Man. Maka kami akan menggiring masalah ini secara pidana," tegas dia.

Diakuinya, dalam masalah ini, apa yang dilakukan oleh Saudara H. A. Rahman diklaimnya sudah terpenuhi unsur pidana. Dan pihaknya mengaku siap karena H. A. Rahman diduga kuat telah melanggaru pasal 385 KUHP Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Nomor 51, tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

"Dan seagai upaya lewat jalur mediasi kasus ini, sebelum melapor secara pidana, kami akan mengirim somasi kedua dengan tenggat waktu 3 x 24 jam," tutup Imran.

Sementara itu, pihak H. A. Rahman yang dikonfirmasi dalam masalah sisa pembayaran tanah yang kini menjadi lahan atas bangunan tempat tinggalnya belum memberikan tanggapannya saat dihubungi Metromini. 

Disinyalir kuat juga bahwa tempat tinggal H. Man ini pun disewa oleh Pemerintah Kota Bima menjadi kediaman Wakil Wali Kota Bima yang masuk dalam tunjangan perumahan pejabat negara. (RED)

Related

Kabar Rakyat 5560570077020920002

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item