Soal Tanah Perkarangan Rumahnya, Wakil Wali Kota Bima Resmi Dilaporkan ke Polisi


Laporan Dewi Kurniati dengan terlapor H. Man (Wakil Wali Kota Bima) di Mapolres Bima Kota, Senin, 10 Juli 2017. METROMINI/Dok
KOTA BIMA - Wakil Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin atau yang akrab disapa H. Man, resmi dilaporkan oleh Dewi Kurniati ke Polres Bima Kota, Senin, 10 Juli 2017.

Lewat Penasehat Hukumnya, perempuan paruh baya yang menetap di Kelurahan Penaraga (Dewi-red), Al Imran, SH mengungkapkan, H. Man dilaporkan dalam dugaan tindak pidana menguasai sebidang tanah perkarangan secara sepihak. 


Al Imran menjelaskan, dalam masalah ini, apa yang dilakukan oleh Saudara H. A. Rahman diklaimnya sudah terpenuhi unsur pidana. Dan pihaknya mengaku siap karena H. A. Rahman diduga kuat telah melanggaru pasal 385 KUHP Jo. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Nomor 51, tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasanya.

Isi laporan Dewi dengan terlapor H. Man di Mapolres
Bima Kota, Senin, 10 Juli 2017. METROMINI/Dok
Dipaparkan Al Imran, awalnya antara kliennya dan H. Man terjadi akad jual beli atas dua bidang tanah bersertifikat. Luasnya ada sekitar lenih dari 7 are 45 meter. Tanah ini pun dikuasai oleh H. Man sejak tahun 2014 silam. 

Dan dalam pembelian awal, kata Imran, pihak H. Man baru membayarkan harga tanah seluas 6 are. Sedangkan yang 1 are lebih yang diperuntukkan untuk keperluan pembuatan jalan dan 45 meter sisanya belum dibayarkan hingga saat ini.

"Dalam kasus ini, sesuai dengan keterangan klien kami bahwa masih ada sisa pembayaran 1 are 6 meter dan 45 meter dari dua bidang tanah yang belum dibayarkan oleh H. Man. Dua bidang tanah tersebut sertifikatnya terpisah. Dan dari kedua sertifikat itu sebelumnya memang atas nama klien kami, Dewi Kurniati," jelas Al Imran, kepada media ini, beberapa waktu yang lalu


Ia memperkirakan bahwa sisa nilai tunggalakan dari harga tanah yang belum dibayarkan dari luas tanah 151 meter, bila harga taksiran dipasaran pada lokasi itu nilainya Rp800 ribu per meter. Total harga tanah yang saat ini yang ditagih oleh pihaknya sebesar Rp120.800.000.

Dalam kasus ini pun, pihak pelapor menyertai dua nama saksi yang mengetahui tentang sejarah keberadaan tanah tersebut. 

Sementara itu, pihak Polres Bima Kota masih dikonfirmasi terkait dengan laporan warga atas nama Dewi Kurniati (46). Dan pihak H. Man pun masih memilih bungkam dalam kasus ini. Dikonfirmasi oleh media ini sebelumnya, pihak H. Man tidak menggubrisnya sama sekali. (RED)
.

Related

Kabar Rakyat 3866958672102574521

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item