Proyek Pengadaan Banana Boat di Lawata, Temuan BPK Kerugian Negara Rp50 Juta

Banana Boat yang ada di Pantai Lawata, Kota Bima. FACEBOOK/Daffa Jihad Fisabillillah

KOTA BIMA - Bila jalan-jalan ke Pantai Lawata, Kota Bima. Ada layanan pariwisata yang disewakan dalam bentuk permainan Banana Boat. Alat itu merupakan asset pemeritah Kota Bima yang diadakan pada tahun 2013 lalu. 

Namun, ternyata pengadaan Banana Boat di Dinas Pariwisata Kota Bima tahun 2013 lalu, rupanya menjadi salah satu temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun 2014 silam.

Menurut Kepala Inspektorat Kota Bima, H. Ramli Hakim mengungkapkan, pengadaan barang tersebut memang telah diaudit oleh BPK. Dan menurut BPK, ujar Ramli bahwa barang tersebut menjadi temuan disebabkan nilai objek barangnya yang terlalu tinggi.

“Hasil temuan BPK itu disampaikan kepada Inspektorat. Dari temuan ini ada nilai kerugian mencapai lebih dari Rp50 juta,” ungkapnya, dilansir dari www.kahaba.net.

Ramli menejelaskan, pihak Inspektorat memang diharuskan tetap melakukan pengawasan setelah menerima salinan temuan dari BPK. Pengawasan kepada setiap dinas yang terkait dengan adanya temuan BPK, sambung dia, untuk mengontrol sejauh mana kesanggupan dari pihak-pihak yang terkait untuk mengembalikan uang negara tersebut.

“Berdasarkan hasil invesitigasi dan pengawasan, dari nilai kerugian lebih dari Rp50 juta. Dan yang baru dikembalikan hanya sekitar Rp5 juta. Kami mengetahuinya melalui Surat Tanda Setoran (STS) yang diperlihatkan dan yang kami miliki di Inspektorat,” katanya.

Dia menambahkan, temuan BPK dari pengadaan yang ada hanya Banana Boat saja. Dan sebenarnya, karena secara teknis dalam fungsi alat tersebut diharuskan ada kendaraan dilaut yang harus menariknya, tapi kendaraan tersebut ternyata tidak di anggarkan dalam DPA. 

Kata dia, sehingga sementara untuk mengoperasikannya, harus meminjam dari instansi lain. Dan yang ada sekarang pun tidak mampu menarik Banana Boat disebabkan kapasitas mesinnya yang rendah. Kendaraan penarik ini, tidak sebanding dengan Banana Boat yang diadakan.

“Inilah yang menjadi temuan awal BPK. Pengadaan kendaraan untuk menarik Banana Boat diusulkan pada tahun 2014 tapi mulai beroperasi tahun 2015. Jeda antara tahun 2013 hingga 2015 ini yang menjadi temuan awal BPK,” bebernya.

Menurut Ramli, mengingat sudah dua tahun temuan BPK itu telah ada. Maka dalam waktu dekat ini, jajaran Inspektorat akan melakukan Operasi Tindak Langsung (OTL) di Dinas Pariwisata. Untuk mengecek sejauh mana pengembalian uang kepada kas negara, serta menginvestigasi pihak ketiga yang terkait dengan pengadaan ini yaitu CV. Kartika Karya.

“Kami akan tindak lanjut secepatnya, sejauh mana pengembalian uang negara tersebut. Baik dari Dinas Pariwisata, dan CV. kartika Karya sebagai pembelanja objek barang,” tandas Ramli.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Bima, H. Sukri, M.Si. GOOGLE/www.kahaba.net
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Bima )Kobi) H. Sukri, M.Si saat dimintai tanggapan mengaku belum mengetahui pasti soal temuan BOK. Diakuinya, dan berdasarkan koordinasi dengan pihak rekanan, pengembalian sudah dilakukan lebih dari dua kali. Dengan nilai uang lebih dari 50% dan bukan seperti yang diungkapkan Inspektorat.

"Berdasarkan data yang kami terima dari rekanan CV. Kartika Karya, pengembalian telah diupayakan diselesaikan. Hal ini dibuktikan melalui salinan pembayaran ke kas negara, yang disampaikan kepada Dispar," tuturnya.

Dia menambahkan, tanda bukti pembayaran pun telah diterima terkait pengembalian senilai Rp30 juta. Artinya, kata mantan Kepala Dikbud Kota Bima itu, pengembalian uang negara telah dikakukan. Bahkan telah mencapai 50%, seperti yang di tetapkan BPK.

"Mengenai berasa sisa uang negara yang belum di kembalikan, nanti kami akan koordinasi dengan pihak ketiga (rekanan-red). Dan soal kapan akan diselesaikan pengembaliannya, tentu akan diopayakan secepatnya. Karena jangka waktu pengembalian maksimal dua tahun," ucapnya.

Ditambahkan Sukri, temuan tersebut berdasarkan surat perintah dari BPK tentang pengembalian atas kelebihan belanja modal pada pengadaan Banana Boat dan perlengkapannya di Tahun Anggaran 2013 lalu.

"Ini sesuai dengan LHP BPK RI.NO.03/LHP-LKPD/XIX/MTR/05/2014 tahap ke-III," tutup Sukri, dilansir dari www.kahaba.net. (RED | WWW.KAHABA.NET)

Related

Pemerintahan 5135804666909069274

Posting Komentar

Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.

emo-but-icon

FANSPAGE METROMINI

METROMINI VIDEO

Arsip Blog

Ikuti Tweet Metromini

item