Ganja Diambil di J*E, Seorang Pemuda di Penaraga Terancam Bui Seumur Hidup
https://www.metromini.info/2017/07/ganja-diambil-di-je-seorang-pemuda-di.html
Ganja yang diamankan polisi dari tangan pelaku setelah diambil dari jasa pengiriman J*E, Minggu (9/7/2017). METROMINI/Dok |
KOTA BIMA - Bila belum lama ini kasus adanya seorang pemuda ditengarai sebagai pengedar sabu-sabu diamankan di rumah yang didiaminya di Kelurahan Penaraga, Kecamatan Raba, Kota Bima. Kini, seorang pemuda di Kelurahan yang sama pun diringkus Tim Opsnal Sarnarkoba Polres Bima Kota dalam kasus narkotika jenis ganja.
Menurut Kasubag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno mengatakan, Minggu, 9 Juli 2017 kemarin sore, Team Opsnal Satnarkoba Pokes Bima Kota mengamankan seorang pemuda berinisial AN di Kelurahan Penaraga.
Ganja yang diamankan polisi dari tangan pelaku setelah diambil dari jasa pengiriman J*E, Minggu (9/7/2017). METROMINI/Dok |
"Pemuda ini diringkus Team Opsnal Satresknim Poires Bima Kota setelah menenima bingkisan paket yang berisikan ganja dari kantor jasa pengiriman J*E," ujar Suratno.
Tak hanya AN sebenarnya yang diamankan. Dalam kasus ini pun seorang warga asal Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima berinisial AI (35) pun terlibat. Namun, dalam peringkusan dan penggrebekan terhadap pelaku pemilik paket boneka yang berisikan daun ganja kering ini, warga asal Desa Karumbu itu berhasil melarikan diri.
"Saat hendak digrebek hanya AN (25) warga Kelurahan Penaraga saja yang diamankan. Sedangkan AI (35) warga Desa Karumbu saat penggrebekan kemarin di Kelurahan Penaraga itu berhasil melarikan diri," ujarnya.
Kata dia, penggeledahan paket yang diterima AN. Setelah dibuka, ternyata boneka putih yang ada dalan kardus itu terdapat dua kilogram ganja kering.
"Barang bukti 2 kg ganja itu telah dipack rapi. BB ini terdapat di dalam boneka putih yang dikirim dengan bungkusan kardus cokelat via jasa pengiriman J*E," ujar Suratno.
Selanjutnya, kata dia, AN telah digelandang ke Mapoires Bima Kota dan diserahkan ke Satnarkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Demikian pula dengan barang bukti dalam kasus ini telah diamankan bersama pelaku.
"Penangkapan sindikat penginiman ganja melalui J*E ini merupakan kedua kalinya di tahun 2017 ini. Sebelumnya, modus pengiriman barang haram lewa J*E berhasil diungkap Team Polda Metro Jaya
yang dibantu Tim Resmob. Dalam kasus itu, berhasil diamankan barang bukti ganja seberat satu kilogram," ujar Suratno.
Ilustrasi. GOOGLE/www.kumparan.com |
Dia pun menambahkan pasal soal kepemilikan tanaman ganja terdapat dalam pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kata dia, diatur soal kepemilikan batang ganja dan ancaman hukuman penjara yang dalilnya berbunyi sebagai berikut:
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
"Ganja, masuk dalam jenis narkotika golongan I yang masih dianggap berbahaya dalam aturan perundangan di Indonesia," tutup Suratno. (RED)
Silahkan berkomentar secara bijak dan sesuai dengan pembahasan tulisan.